Thursday, April 25, 2024
29.3 C
Jakarta
More

    Aturan Baru Karantina Usai Perjalanan Internasional

    Satgas Covid-19 belum lama ini menerapkan aturan terbaru perihal protokol kesehatan wajib untuk masyarakat yang baru saja tiba dari perjalanan luar negeri. Aturan ini diberlakukan secara menyeluruh baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

    Karantina masih menjadi salah satu hal yang wajib dilakukan bagi semua orang yang melakukan perjalanan internasional baik melalui udara, laut, maupun darat. Hal tersebut disampaikan pada Surat Edaran No. 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang dicanangkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Kebijakan karantina tersebut berlaku sejak tanggal 14 Oktober 2021.

    Hingga kini, batas waktu pemberhentian karantina belum bisa ditentukan karena Covid-19 masih menjadi pandemi di Indonesia meski kurva penambahan kasus mulai melandai. Kebijakan karantina tentu akan dievaluasi secara berkala sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan.

    Photo by Anna Shvets from Pexels

    Berikut pemaparan aturan baru karantina dari Satgas Covid-19 yang dirangkum dari Halodoc.com!

    Aturan Baru Karantina dari Satgas COVID-19

    Surat Edaran Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 yang terbaru masih memiliki tujuan yang sama dengan surat edaran sebelumnya. Penerapan protokol Kesehatan dilakukan untuk memantau, mengendalikan dan mengevealuasi agar kasus penularan Covid-19 dapat ditekan secara signifikan.

    Untuk mencegah peningkatan penularan infeksi, terdapat sejumlah perubahan yang diatur dalam surat edaran baru tersebut. Pada surat edaran lama karantina dilakukan selama 8×24 jam, kini menjadi 5×24 jam. Jangka waktu karantina ditetapkan sesuai pada tingkat eskalasi kasus Covid-19 di negara tertuju. Berikut aturan baru yang diterapkan:

    1. Karantina dilakukan dalam 5×24 jam, jika negara yang dikunjungi memiliki eskalasi kasus infeksi yang rendah.
    2. Karantina dilakukan dalam 14×24 jam, jika negara yang dikunjungi memiliki eskalasi kasus infeksi yang tinggi.

    Baca juga: Alasan Penyintas Covid-19 Baru Diperbolehkan Vaksin Setelah 3 Bulan

    Selain itu, terdadapat sejumlah tambahan peraturan yang tercantum pada website resmi Satgas Covid-19, yaitu:

    1. Melampirkan sertifikat vaksinasi lengkap. Orang tersebut minimal sudah melakukan vaksinasi dalam 14 hari. Langkah ini dilakukan sebelum keberangkatan internasional dan sertifkat vaksinasi disertakan dalam 2 bahasa, yaitu Indonesia dan Inggris.
    2. WNA yang ingin melakukan wisata ke negara Indonesia dapat memasuki wilayah melalui bandara di Bali dan Kepulauan Riau. Berkas penting seperti sertifikat vaksin dan hasil PCR maksimal 3×24 jam juga dibutuhkan. Sebagai tambahan, WNA juga perlu melampirkan beberapa dokumen, seperti:
    3. WNA wajib melampirkan surat izin kunjungan singkat untuk masuk ke wilayah Indonesia.
    4. WNA wajib melampirkan bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000, atau setara dengan Rp 1,408,800,000,00. Uang tersebut diperuntukkan untuk menanggung pembiayaan jika terinfeksi COVID-19.
    5. WNA wajib melampirkan bukti reservasi tempat tinggal selama berada di Indonesia.

    WNA yang ingin berkunjung ke Indonesia dengan jalur udara selain melalui bandara Bali dan Kepulauan Riau juga dapat memasuki wilayah melalui bandara Soekarno-Hatta dan Sam Ratulangi. Selain itu, apabila melakukan perjalanan laut, WNA dapat memasuki wilayah Indonesia melalui Pelabuhan di Kota Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan.

    Baca juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tanpa HP Untuk Siswa Dan Lansia

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version