Friday, March 29, 2024
30 C
Jakarta
More

    Ini 5 Kebijakan Kantor SiCepat Saat New Normal

    Sejak pertengahan 2020, dunia memasuki era new normal. Pekerja mulai masuk kantor lagi, roda ekonomi perlahan bergerak kembali. Namun, virus Covid-19 masih ada di sekitar kita. Maka, semua orang harus beradaptasi agar bisa tetap beraktivitas di tengah situasi pandemi.

    Sebagai salah satu perusahaan yang aktif di masa pandemi, PT SiCepat Ekspres menyadari pentingnya penerapan protokol kesehatan di tempat kerja. Hal ini dilakukan untuk melindungi karyawan dari paparan penyakit, sekaligus mempertahankan layanan yang prima untuk pelanggan. Beberapa kebijakan yang sudah diterapkan sejak awal wabah merebak yakni memberikan perlengkapan pada tenaga operasional dan kurir agar terhindar dari risiko infeksi virus. Selain itu manajemen juga memberlakukan work from home untuk pekerja di kantor pusat.

    Pada saat new normal, manajemen pun menyusun aturan baru agar kesehatan pekerja tetap terjaga. Berikut lima kebijakan kantor SiCepat di era new normal.

    Pengecekan Suhu Saat Memasuki Kantor

    Dok. SiCepat Ekspres

    Upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 dilakukan manajemen SiCepat mulai dari depan kantor. Petugas jaga di bagian paling luar dibekali termometer tembak untuk mengukur suhu semua orang yang hendak masuk ke area ruang kerja. Petugas diinstruksikan untuk menembakkan sinar ke dahi, area yang terdekat dengan pusat pengatur suhu tubuh.

    Apabila angka yang tertera di termometer tembak masih berkisar antara 36,5 – 37,2 derajat Celcius, maka karyawan boleh masuk kantor. Namun, bila suhu badan karyawan berada di atas normal, artinya tubuh sedang berjuang melawan penyakit dan bisa dilarang masuk kantor. Sebagai informasi, demam dengan suhu lebih dari 37,3 derajat Celcius merupakan salah satu gejala orang terjangkit virus Covid-19.

    Kewajiban Pakai Masker ke Kantor

    Dok. SiCepat Ekspres

    Salah satu protokol kesehatan yang wajib dipatuhi karyawan SiCepat adalah memakai masker di kantor. Secara umum, jenis masker yang bisa digunakan adalah masker medis dan masker nonmedis. Masker medis efektif untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 baik dari penderita kepada orang di sekitarnya maupun sebaliknya. Alasannya karena masker medis memiliki tiga lapis yang berfungsi untuk menyerap cairan dari mulut, filter kuman, dan anti-air dari luar.

    Sementara masker nonmedis dari kain juga bisa mencegah pemakainya menyebarkan virus kepada orang lain. Masker ini berguna terutama pada orang yang mungkin terinfeksi Covid-19, namun tidak menunjukkan gejala. Dengan menggunakan masker kain, embusan napas yang mengandung virus dan bakteri atau tetesan air liur akibat bersin tidak menyebar ke udara.

    Kewajiban Menggunakan Faceshield

    Dok. SiCepat Ekspres

    Manajemen SiCepat merasa belum cukup dengan hanya menerapkan kewajiban penggunaan masker di kantor saja. Sejak 20 Juli 2020, karyawan di kantor Pusat SiCepat Juanda, Jakarta Pusat juga harus mengenakan faceshield (pelindung wajah). Kebijakan ini merupakan inisiatif untuk menekan angka penularan virus, mengingat tingkat penularan virus dan kasus tertinggi terjadi di perkantoran Jakarta Pusat.

    Baca juga Pentingnya Pakai Masker dan Face Shield Di Kantor

    Faceshield merupakan salah satu alat pelindung diri –khususnya bagian wajah, yang bisa melengkapi fungsi masker. Jika masker berguna menutup hidung dan mulut sehingga menghalangi virus dan bakteri ke saluran pernapasan, maka faceshield mencegah droplet yang bisa menyebabkan penyakit masuk lewat mata.

    Menyediakan Ruang Observasi

    Dok. SiCepat Ekspres

    SiCepat juga dengan menghadirkan ruang observasi bagi karyawan yang memiliki gejala Covid-19 seperti batuk, flu, serta demam. Karyawan yang menunjukkan tanda-tanda tersebut akan dipantau dan dicek kesehatannya. Jika kondisinya memburuk, maka manajemen SiCepat menganjurkan karyawan untuk istirahat di rumah selama 14 hari untuk menghindari interaksi dan kontak fisik dengan rekan kerjanya.

    Anjuran istirahat di rumah selama 14 hari cukup beralasan untuk memastikan seseorang tidak mengembangkan infeksi dan menularkan pada orang lain. Menurut para peneliti, periode inkubasi virus Covid-19 adalah selama lima hari sejak pertama terjangkit. Pada masa itu, penderita mungkin saja terlihat tanpa gejala, tapi bisa menyebarkan virus kepada orang lain. Sementara orang yang terinfeksi akan menunjukkan gejala paling lama 14 hari.

    Pembentukan Gugus Tugas Covid

    Dok. SiCepat Ekspres

    Selain menerapkan berbagai kebijakan, manajemen SiCepat juga telah membentuk tim khusus Gugus Tugas Covid-19. Tim ini bertugas memantau karyawan agar selalu mematuhi segala kebijakan terkait Covid-19 yang diberlakukan perusahaan. Jika ada pelanggaran, tim ini juga yang bertangungjawab untuk melakukan penertiban.

    Penegakan kebijakan Covid-19 di kantor SiCepat mengutamakan pendekatan kekeluargaan. Namun, bila banyak karyawan yang mengabaikan aturan, maka manajemen tidak segan memberi teguran resmi berupa Surat Peringatan.

    Pada akhirnya kebijakan ini bertujuan untuk melindungi karyawan SiCepat beserta keluarga, teman dan rekan kerja. Dengan memastikan kesehatan karyawan kantor pusat, maka seluruh kegiatan operasional dapat dipantau dan dikontrol dengan optimal. Pada akhirnya semua akan berdampak positif pada keseluruhan bisnis SiCepat.

    Artikel ditulis oleh : Eka Utami – Qerja.com

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version