Thursday, March 28, 2024
33.2 C
Jakarta
More

    Jangan Unggah Sertifikat Vaksin Ke Medsos!

    Sertifikat vaksin akan kamu dapatkan setelah menerima vaksinasi COVID-19. Dalam sertifikat bukti vaksinasi terdapat data pribadi berupa QR code yang dapat dipindai. 

    Melansir kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito meminta masyarakat untuk tidak mengunggah sertifikat bukti vaksinasi ke media sosial.

    “Pemerintah meminta kepada penerima vaksin COVID-19 yang sudah mendapat sertifikat bukti telah divaksin agar tidak mengunggahnya ke media sosial ataupun juga mengedarkannya,” ucap Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (23/3/2021). 

    Photo by Pixabay

    Hal tersebut dilakukan karena pentingnya melindungi data pribadi yang terdapat dalam sertifikat bukti vaksinasi COVID-19. “Gunakan sertifikat tersebut sesuai dengan kebutuhannya karena tersebarnya data pribadi dapat membawa risiko bagi kita.” ujar Wiku. 

    Wiku juga memastikan bahwa vaksin untuk virus Corona yang diberikan ke masyarakat aman, berkhasiat, dan minim efek samping. Oleh karena itu, masyarakat diminta agar tidak takut dan ragu mengikuti vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai sejak 13 Januari 2021. Kini, para tenaga kesehatan, instansi pemerintah, pedagang, dan lansia telah divaksinasi. Ditargetkan, vaksinasi dapat menjangkau 70 persen penduduk Indonesia atau sekitar 182 juta jiwa. 

    Mari daftar vaksin agar memutus rantai penularan virus Corona dan jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan. 

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version