Wednesday, April 24, 2024
32.5 C
Jakarta
More

    Kini Perpanjang Sim Bisa Secara Online! Begini Caranya

    Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki dan dibawa oleh para pengemudi kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

    SIM ini memiliki masa berlaku 5 tahun dan harus diperbaharui atau diperpanjang jika sudah selesai waktu berlakunya. Di saat situasi pandemi seperti ini, proses perpanjang SIM dengan langsung datang ke kantor polisi tentunya sulit dilakukan karena akan menyebabkan kerumunan dan keramaian dalam antrian.

    Namun tak perlu khawatir, kini memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan secara online untuk menghindari penumpukan antrian di kantor polisi lho! Di masa awal pandemi covid-19 di Indonesia juga, pihak kepolisian telah memberikan dispensasi kepada masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode 17 Maret 2020 tidak perlu buru-buru melakukan proses perpanjangan. Proses perpanjangan ini bisa dilakukan kembali setelah 29 Juni 2020. Prosesnya pun bisa dilakukan secara online.

    Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, inilah beberapa cara yang kamu butuhkan untuk melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online.

    Berikut caranya:

    1. Pemilik SIM yang ingin memperpanjang SIM mengunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/index.php/registrasi/index
    2. Pilih menu perpanjangan SIM pada kolom jenis permohonan
    3. Pemilik SIM kemudian mengisi formulir registrasi perpanjangan SIM
    4. Menginput kode verifikasi kemudian klik tombol kirim. Bukti registrasi perpanjangan SIM akan dikirim melalui email
    5. Pemilik SIM melakukan pembayaran perpanjangan SIM melalui BRI. Biaya Penerimaan negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni: SIM A & A Umum sebesar Rp 80.000, SIM B1 & B1 Umum sebesar Rp 80.000, SIM B2 & B2 Umum sebesar Rp 80.000, SIM C sebesar Rp 75.000, dan SIM D sebesar Rp 30.000.
    6. Biaya diatas belum termasuk biaya administrasi yakni Rp 5.000
    7. Pemilik SIM mendatangi Satpas atau lokasi SIM keliling sesuai pilihan saat melakukan registrasi. Saat mendatangi Satpas atau SIM keliling, pemilik harus membawa beberapa dokumen wajib yakni diantaranya: KTP Asli, SIM lama, surat keterangan lulus uji keterampilan simulator, dan surat kesehatan dari dokter.
    8. Terakhir, pengambilan foto dan pencetakan SIM Baru.

    Nah, mudah kan prosedurnya? Bagi kamu yang telah habis masa berlaku SIM-nya, segeralah melakukan beberapa prosedur di atas melalui online ya! Agar kamu bisa berkendara dengan aman dan selamat tanpa takut ditilang!

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version