Friday, April 19, 2024
30.1 C
Jakarta
More

    Pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Karyawan

    Sebagai seorang pekerja, tentu kewajiban utama kita adalah untuk bekerja secara profesional pada perusahaan. Namun disamping kewajiban tersebut, seorang pekerja juga memiliki hak yang harus dipenuhi juga oleh perusahaan sebagai salah satu bentuk kompensasi atas pekerjaan yang dilakukan, salah satunya adalah mendapatkan jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

    Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan ini bukan hanya bisa dirasakan oleh para pekerja formal saja, melainkan juga untuk para pekerja informal. Tujuan utama dari BPJS Ketenakerjaan tentunya adalah memberikan jaminan dan perlindungan sosial bagi pekerja di seluruh Indonesia.

    Dengan mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan, para pekerja bisa mendapat perlindungan apabila terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama bekerja. Secara umum, jaminan sosial keternagakerjaan akan memberikan beberapa bentuk jaminan diantaranya:

    Jaminan Hari Tua (JHT)

    sumber gambar: cignaindonesia

    Jaminan Hari Tua (JHT) ini bertujuan untuk menjamin peserta agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat dari JHT sendiri adalah berupa uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran beserta dengan hasil pengembangannya.

    Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

    Jaminan Kecelakaan kerja bertujuan untuk menjamin peserta agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja yang dilakukan dan mengalami kecelakaan pada saat melakukan pekerjaan.

    sumber gambar: shutterstock

    Jaminan Kematian

    Jaminan ketiga adalah jaminan kematian yang memiliki tujuan untuk memberikan santunan kematian yang dibayarkan pada ahli waris dari peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

    Jaminan Pensiun

    Jaminan ini bertujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta pada kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap.

    sumber gambar: kompas

    Masing-masing dari bentuk jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut memiliki presentase iuran yang berbeda yang dibayarkan oleh perusahaan dan juga oleh pekerja itu sendiri. Pemberlakun jaminan sosial ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberi harapan baru bagi masyarakat untuk mendapat masa depan yang lebih baik. Jadi, penting ya untuk kita mengetahui hak apa saja yang kita dapatkan dari perusahaan tempat kita bekerja untuk memperoleh perlindungan sosial yang bermanfaat untuk masa depan.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version