Friday, April 19, 2024
25.9 C
Jakarta
More

    Vaksin COVID-19 Untuk Penderita Kanker

    Di masa pandemi COVID-19 saat ini, para penderita penyakit penyerta (komorbid), seperti kanker yang disebabkan peradangan, termasuk dalam golongan risiko tinggi terinfeksi virus Corona bahkan hingga risiko kematian. Dilansir dari promkes.kemkes.go.id, Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM, selaku ketua Perhimpunan Hematologi Onkologi Medik Ilmu Penyakit Dalam Indonesia (PERHOMPEDIN), golongan ini berisiko tinggi terinfeksi virus COVID-19 dan sangat membutuhkan vaksin untuk memperkuat kekebalan tubuh. 

    Photo by Nataliya Vaitkevich (Pexels.com)

    Pemberian vaksin pada penderita kanker harus berada di bawah pengawasan medis. Pasien penderita kanker perlu melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan dan melihat dari segi riwayat kontrol medis. Setelah itu baru bisa diputuskan apakah yang bersangkutan dapat menerima vaksin COVID-19 atau tidak. 

    Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM juga mengatakan, bahwa kriteria pasien kanker yang dapat menerima vaksin adalah pasien yang telah mendapat remisi, seperti tumor padat pasca pembedahan yang remisi komplit, serta pasien kanker yang mendapat kemoterapi lengkap dan dinyatakan remisi komplit. 

    Pasien kanker bisa mendapatkan vaksin jika, status imun baik yang dilihat dari gejala sistemik, kadar leukosit normal, dan pasien kanker yang telah menyelesaikan enam bulan kemoterapi sistemik aktif. Dr. dr. Tubagus Djumhana Atmakusuma, SpPD, K-HOM menambahkan, semua vaksin yang dianjurkan untuk penderita kanker, kecuali jenis vaksin hidup. Penyuntikan vaksin juga harus dilakukan oleh Dokter Ahli Kanker di rumah sakit/cancer center

    Photo by promkes.kemkes.go.id

    Melansir promkes.kemkes.go.id, penanganan kanker di masa pandemi terus dilakukan secara rutin melalui upaya promotif preventif, serta deteksi dini/skrining di FKTP, dan pemanfaatan digitalisasi kesehatan, seperti telemedicine agar mengurangi mobilisasi penyandang kanker. Menurut dr. Cut Putri A., MH.Kes, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular, Kementerian Kesehatan RI, terdapat 47 rumah sakit di 17 provinsi di Indonesia untuk pelayanan onkologi dengan radioterapi. Sementara,  23 rumah sakit lainnya masih dalam proses pengembangan. Diharapkan, setiap rumah sakit tersebut akan mempermudah akses serta layanan kanker bagi masyarakat. 

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version