Home Sekilas Info 63 Titik Pembatasan Kendaraan Selama PPKM

63 Titik Pembatasan Kendaraan Selama PPKM

0
63 Titik Pembatasan Kendaraan Selama PPKM
afif-kusuma-MKv9UcjQfeE-unsplash

63 Titik jalan dibatasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilangsungkan pada 3-20 Juli 2021. Pembatasan 63 titik jalan ini telah dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan titik pembatasan ini di antarantya berada di dalam tol, perbatasan kota/provinsi, dan jalur utama. Di setiap titik pembatasan akan ada polisi serta petugas gabungan yang akan berjaga. Bagi warga yang ingin melintas akan dipertanyakan keperluannya. 

Berikut daftar 63 titik pembatasan jalur kendaraan selama pemberlakukan PPKM Darurat yang dirangkum dari Kumparan!

28 titik Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol, dalam Batas Kota/Provinsi dan Jalur Utama

Pembatasan Mobilitas di dalam kota:

  1. 1. Bundaran Senayan
  2. Semanggi
  3. Bundaran HI
  4. TL Harmoni
  5. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

Arah Timur ke Barat

  1. Gerbang Tol Tegal Parang
  2. Gerbang Tol Polda

Arah Barat ke Timur

  1. Gerbang Tol Semanggi
  2. Gerbang Tol Senayan
  3.  Gerbang Tol Pancoran

Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

  1. Ringroad Tegal Alur, Jakut
  2. Pos Joglo Raya, Jakbar
  3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  5. Ciledug Raya (Universitas Budi Luhur), Jaksel
  6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  7. Panasonic Jalan Raya Bogor, Jaktim
  8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  9. Jalan Parung Ciputat, Depok
  10. Batu Ceper, Tangerang Kota
  11. Jati Uwung, Tangerang Kota
  12. Jalan Sultan Agung Medan Satria, Bekasi Kota
  13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  15. Tambun, Bekasi Kabupaten
  16. Bintaro, Tangsel
  17. Legok, Tangsel
  18. Lenteng Agung, Depok
  19. Kolong Cakung, Jaktim
Exit mobile version