Friday, November 22, 2024
25.4 C
Jakarta
More

    PPKM Diperpanjang Lagi Hingga 3 Oktober 2022, Cek Aturan Selengkapnya Berikut Ini

    Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) hingga Senin 3 Oktober 2022. PPKM yang masih diterapkan berada pada level 1. Aturan ini tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 42 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali, dan Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk luar Jawa Bali.

    Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal mengatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 dalam seminggu terakhir mengalami tren penurunan.

    Penerapan level 1 di seluruh wilayah berdasarkan pertimbangan serta masukan dari para pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual yang ada di lapangan. Adapun PPKM level 1 diatur bahwa perusahaan diperbolehkan untuk melaksanakan work from office (WFO) dengan jumlah pegawai 100 persen.

    Pasar rakyat dan pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 WIB. Kemudian, bioskop juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau melalui aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.

    Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM level 1 di Indonesia dapat mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

    Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2

    Selama PPKM level 1, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

    Adapun restoran atau rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari atau pukul 18.00 waktu setempat dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.

    Lalu untuk pelaksanaan resepsi pernikahan di daerah PPKM level 1 Jawa-Bali dapat dilakukan dengan kapasitas ruangan maksimal 100 persen. Sementara di luar Jawa-Bali hanya boleh melakukan resepsi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

    Transportasi umum yang meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi baik konvensional dan online, serta kendaraan sewa diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang aturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah.

    Baca juga: Status PPKM Jabodetabek Berubah Kembali Menjadi Level 1