Friday, November 22, 2024
25.4 C
Jakarta
More

    Kebijakan Work From Home Untuk Karyawan SiCepat Ekspres

    Kondisi pandemic virus covid-19 yang kini masih dialami oleh Indonesia membuat berbagai aktivitas terhambat. Hambatan aktivitas ini juga dirasakan oleh para pekerja, yang kini dibatasi untuk datang ke kantor. Beberapa perusahaan bahkan telah menerapkan kebijakan work from home sejak 16 Maret 2020 lalu.

    Dalam kondisi pandemi virus covid-19 seperti sekarang, SiCepat Ekspres sebagai perusahaan logistic dan ekspedisi justru harus semakin tanggap dalam melayani masyarakat. Banyak masyarakat yang semakin mengandalkan jasa pengiriman/ ekspedisi untuk bisa memenuhi kebutuhannya karena sementara waktu masyarakat dihimbau untuk berada di dalam rumah dan menghindari aktivitas di tempat umum untuk mencegah potensi penularan virus.

    Namun, dalam kondisi ini bukan berarti SiCepat Ekspres mengabaikan himbauan pemerintah untuk menerapkan kebijakan work from home bagi karyawannya. Candra Setiawan, selaku Manager Human Resource Business Partner SiCepat Ekspres mengatakan bahwa SiCepat mendukung penuh adanya kebijakan work from home yang diberlakukan untuk karyawan SiCepat. Namun, sebagai perusahaan logistic dan ekspedisi, SiCepat tidak bisa menerapkan kebijakan ini untuk semua divisi yang ada, karena dilihat Kembali dari urgensi masing-masing.

    “Bagi SiCepat Ekspres yang berfokus pada bisnis ekspedisi, tentu ada beberapa divisi yang memang tidak bisa menerapkan work from home, salah satunya operasional. Segala sesuatu yang berkaitan dengan urusan operasional itu kan sulit koordinasinya jika tidak tatap muka. Terlebih untuk garda terdepan SiCepat yakni para kurir SiGesit yang harus selalu siap mengantarkan dan menjemput paket untuk customer. Ada juga beberapa divisi lain yang tidak bisa menerapkan work from home secara penuh, seperti halnya HRD”, ujar Candra.

    Karena beberapa divisi memang tidak bisa menerapkan kebijakan work from home, SiCepat Ekspres mencari solusi sebagai jalan tengah atas kebijakan ini yaitu dengan menerapkan sistem shifting bagi karyawan untuk bisa work from home.

    “Nah karena beberapa divisi memang harus ada yang standby di kantor dan tidak bisa dilakukan work from home secara penuh, maka SiCepat menyiasatinya dengan menerapkan sistem shifting wfh. Dimana, karyawan akan dijadwalkan masuk kantor dengan jadwal berbeda (satu hari masuk kantor, hari berikutnya wfh). Tujuannya adalah untuk mengurangi kepadatan di kantor dan setidaknya jarak antara karyawan satu dan lainnya bisa lebih luas dan tidak terjadi kontak fisik secara langsung,” jelas Candra.

    Pemberlakuan sistem shifting work from home ini menurut Candra dikembalikan lagi kepada urgensi dari divisi dan departemen masing-masing. Tim leader juga memegang wewenang atas pembelakuan sistem ini kepada bawahannya. Jika dirasa pekerjaan dalam divisi/departemen tersebut memang bisa dilakukan tanpa harus bertatap muka secara langsung dan bisa dialihkan dengan media lainnya dengan menggunakan teknologi pendukung, maka diperbolehkan untuk menerapkan kebijakan work from home secara penuh tanpa harus masuk dan datang ke kantor. Namun jika memang mengharuskan kehadiran karyawan yang harus standby dan melakukan fungsi back up untuk mengurus keperluan di kantor, maka sistem shifting wfh ini bisa diberlakukan.

    Pemberlakuan kebijakan work from home ini merupakan langkah SiCepat dalam menanggapi wabah virus covid-19 yang sangat mudah untuk menular. Meski tidak bisa sepenuhnya diberlakukan secara merata, setidaknya usaha ini diharapkan bisa sedikit mengurangi potensi penularan khususnya di lingkungan kantor SiCepat Ekspres. Bagi karyawan yang tidak menjalankan WFH dan tetap harus datang ke kantor pun, SiCepat Ekspres memberlakukan standar khusus seperti kewajiban memakai masker, cek suhu badan dengan thermogun, dan juga penyemprotan disinfektan sebagai langkah pencegahan penularan virus.