Monday, November 25, 2024
34.1 C
Jakarta
More

    Kemenperin Pacu Pembangunan Kawasan Industri di Indramayu dan Subang

    Kementerian Perindustrian memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu yang telah menyiapkan kebijakan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) sebagai rencana untuk membuka pintu investasi besar-besaran. Langkah strategis yang dilakukan oleh Kemenperin ini dinilai akan memberi dampak yang luas bagi perekonomian nasional seperti adanya penyerapan tenaga kerja dan penerimaan devisa.

    Airlangga Hartanto selaku Menteri Perindustrian pada Sabtu (6/7) mengatakan, “Pemkab Indramayu sangat serius dalam menyiapkan kawasan industri. Bahkan, mereka telah menyiapkan lahan dan sudah ada regulasi serta perubahan tata ruang wilayah.”

    Sebelumnya, pada Rabu (3/7) Bupati Indramayu H. Supendi telah melakukan pertemuan dengan Menperin Airlangga Hartanto di kantornya untuk memaparkan mengenai perkembangan KPI. Airlangga menyebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) Tahun 2015-2035, Kabupaten Indramayu masuk dalam Wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (WPPI) di Jawa Barat.

    Sementara itu, Bupati Indramayu juga menjelaskan bahwa masuknya Indramayu ke dalam WPPI bersama dengan Cirebon dan Majalengka saat ini telah ditanggapi serius oleh Pemkab Indramayu dengan mengubah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk kawasan industri.

    “Pada tahun 2016 lalu, Kemenperin memfasilitasi penyusunan studi kelayakan pembangunan industri di Kabupaten Indramayu yang kemudian dilanjutkan pada tahun 2017 dengan penyusunan master plan kawasan industri di Kabupaten Indramayu,”ungkap H. Supendi.

    Dalam revisi RTRW Kabupaten Indramayu tahun 2011-2031, sudah ada poin yang mengakomodir aspek kebijakan pemerintah pusat dalam pengembangan WPPI, selanjutnya dalam KPI seluas kurang lebih 20.000 hektare (Ha) telah tersebar di 10 kecamatan.

    Kesepuluh kecamatan tersebut diantaranya adalah Kec. Sakura seluas 2.814 Ha, Kec. Patrol 1.385 Ha, Kec. Kandanghaur 2.025 Ha,, Kec. Losarang 4.523 Ha, Balongan 1.438 Ha, Kec. Juntinyuat 643,1 Ha, Kec. Krangkeng 3.507 Ha, Kec. Tukdana 664,1 Ha, Kec. Terisi 1.379 Ha, dan Kec. Gantar 1.574 Ha.

    Sedangkan di lokasi lain, Kemenperin juga menyambut dengan baik adanya rencana pembangunan kawasan industri yang dikembangkan oleh tiga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII (Persero), dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) seluas lebih dari 11.000 Ha di Subang.