Friday, November 22, 2024
27.8 C
Jakarta
More

    Batas Bea Impor Diubah, Asosiasi E-Commerce: Dampak ke Transaksi Kecil

    Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) menyebut perubahan batas nilai barang impor yang terkena bea masuk dan pajak tak berdampak signifikan terhadap e-commerce. Hal tersebut dikarenakan jumlah transaksi perdagangan e-commerce lintas batas (cross border) atau impor kiriman hanya mencapai 5% dari keseluruhan transaksi.

    Dilansir dari Katadata, Manajer Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah IdEA, Rofi Uddarojat mengatakan bahwa besaran 5% tersebut termasuk kategori yang kecil sehingga tidak berdampak signifikan. 

    Rofi juga menambahkan bahwa transaksi perdagangan masih ditopang oleh Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) di dalam negeri. Oleh karena itu, Rofi optimis transaksi pada e-commerce tidak akan terdampak kebijakan pemerintah untuk memperketat impor barang kiriman tersebut.

    Pemerintah telah mengubah ambang batas pengenaan bea masuk terhadap impor barang kiriman yang semula adalah US$ 75 atau sekitar Rp 1,05 juta menjadi US$ 3 atau skitar Rp 42 ribu per invoice yang berlaku mulai Januari 2020. Kebiajakn tersebut berlaku untuk barang kiriman melalui e-commerce.

    Barang kiriman yang bernilai US$ 3 ke atas akan dikenakan bea masuk 7,5% dari nilai barang. Selain itu, barang kiriman akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% dan Pajak Penghasilan (PPh) 0% untuk barang umum.

    Adapaun pengecualian untuk tiga barang yang tidak terkena kebijakan tersebut yakni tas, sepatu, dan produk tekstil. Ketiga produk tersebut akan dikenakan PPN dan PPh mengikuti bea masuk tarif normal. Tarif bea masuk normal untuk tas sekitar 15-20%, sepatu 25-30%, tekstil 15-35%. Sementara untuk PPN yang dikenakan yakni 10% beserta PPh kisaran 7,5-10%. Adapun impor barang kiriman berupa buku tidak dikenakan bea masuk, PPN, dan PPh.