Monday, November 25, 2024
28.2 C
Jakarta
More

    Penderita Komorbid yang Tidak Layak Divaksin Sinovac

    Penderita komorbid, seperti orang yang menderita alergi berupa anafilaksis, infeksi akut, serta penyakit imunodefisiensi primer tidak bisa diberikan vaksin Sinovac. Melansir dari kumparan.com, dalam surat rekomendasi tertanggal 18 Maret 2021, Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) menjelaskan, pasien komorbid mana saja yang tak layak untuk mendapatkan vaksin Corona. 

    Untuk individu di usia 18-59 tahun, beberapa dari mereka yang memiliki riwayat alergi, infeksi akut, dan imunodefisiensi primer, tidak layak menerima vaksin Corona. Berikut penjelasan lengkap mengenai daftar penderita komorbid yang tidak boleh sama sekali divaksin Sinovac: 

    1. Reaksi alergi berupa anafilaksis dan reaksi alergi berat akibat vaksin COVID-19 dosis pertama ataupun akibat dari komponen yang sama dengan yang terkandung dalam vaksin COVID-19. 
    2. Seseorang yang sedang mengalami infeksi akut. Vaksinasi COVID-19 dapat diberikan jika infeksinya sudah teratasi. Pada infeksi TB, diperlukan pengobatan OAT minimal dua minggu untuk layak vaksinasi. 
    3. Individu dengan penyakit imunodefisiensi primer. 

    Bagi mereka yang berusia lebih dari 59 tahun atau lansia, ada sejumlah kondisi yang menyebabkan mereka tidak diperbolehkan menerima vaksinasi COVID-19. Berikut ketentuannya: 

    1. Kelayakan vaksinasi Sinovac pada seseorang dengan usia lebih dari 59 tahun ditentukan oleh kondisi frailty (kerapuhan) dari individu tersebut yang diperoleh dari kuesioner rapuh. Jika nilai yang diperoleh lebih dari dua, maka individu tersebut belum layak melakukan vaksinasi COVID-19. 
    2. Jika ada keraguan dengan nilai dari individu lansia tersebut, maka dapat dikonsultasikan ke dokter ahli di bidangnya (Dokter Spesialis Penyakit Dalam Konsultan Geriatri (SpPD-KGer) atau Spesialis Penyakit Dalam Umum (SpPD) khususnya di lokasi yang tidak memiliki konsultan geriatri.
    Photo by promkes.kemkes.go.id