Friday, November 22, 2024
26.2 C
Jakarta
More

    Kenali SIKM, Selama Diberlakukannya Larangan Mudik

    Larangan mudik lebaran di Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah merupakan upaya pengendalian penyebaran virus COVID-19. Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, pemerintah telah mengeluarkan peraturan larangan mudik yang disertakan dengan SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk) yang merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki masyarakat yang termasuk dalam kategori diperbolehkan melakukan aktivitas selama larangan mudik lebaran 6-17 Mei 2021. 

    Ketentuan SIKM diberlakukan secara berbeda-beda untuk setiap profesi, sebagaimana tertuang dalam SE Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021. 

    Pertama, bagi pegawai instansi pemerintah/ASN/pegawai BUMN dan BUMD, serta anggota TNI/Polri, perlu membawa surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan. 

    Kedua, bagi pegawai swasta membawa lembaran surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

    Ketiga, bagi pekerja informal membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat dan identitas diri calon pelaku perjalanan. 

    Keempat, bagi masyarakat umum non-pekerja, perlu membawa lembaran surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi dengan tanda tangan basah/elektronik pejabat beserta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

    Photo by Odua Images (Canva.com)

    Penting untuk kamu yang merencanakan kegiatan mobilitas di tanggal 6-17 Mei untuk memahami peraturan ini yang menyebutkan bahwa surat izin perjalanan/SIKM hanya berlaku secara individual, serta hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara. 

    SIKM wajib dimiliki oleh pelaku perjalanan yang berusia di atas 17 tahun. Berikut beberapa kelompok yang diperbolehkan melakukan aktivitas mobilitas selama larangan mudik berdasarkan SE tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah: 

    1. Kendaraan distribusi logistik 
    2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan non-mudik, seperti bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.