Home Sekilas Info Apa Itu Aturan PPKM Level 1-4 dan Perbedaannya?

Apa Itu Aturan PPKM Level 1-4 dan Perbedaannya?

0
Apa Itu Aturan PPKM Level 1-4 dan Perbedaannya?

Berikut daftar daerah yang termasuk dalam kriteria PPKM level 3 dan 4!

Daerah Jawa-Bali

  1. Banten 

Daerah Provinsi Banten dengan kriteria lebel 3, di antaranya Serang, Lebak, dan Pandeglang. Sementara, Provinsi Banten yang masuk level 4, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Tangerang. 

  1. DKI Jakarta 

Semua daerah di DKI Jakarta masuk level 4, di antaranya Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. 

  1. Jawa Barat 

Daerah Jawa Barat yang termasuk kriteria level 3, yaitu Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, dan Tasikmalaya. 

Sementara daerah level 4, meliputi Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, dan Kota Tasikmalaya, Sumedang, Bogor, Bandung Barat dan Bandung. 

  1. Jawa Tengah Daerah

Jawa Tengah yang termasuk level 3, yakni Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan. 

Sementara, daerah dengan kriteria level 4, meliputi Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

  1. DI Yogyakarta Daerah 

DI Yogyakarta semuanya masuk level 4, meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul. 

6. Jawa Timur 

Daerah yang termasuk level 3 di Jawa Timur, meliputi Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, dan Probolinggo. Sementara yang tergolong level 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Situbondo.

 7. Bali 

Di Bali, daerah dengan level 3, yaitu Jembrana, Bangli, dan Karangasem. Sementara, yang masuk dalam kriteria level 4, meliputi Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.

 Luar Jawa-Bali

Daerah yang masuk dalam kriteria level 4 di luar wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 25 Tahun 2021. 

Berikut daftar daerah di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021: 

  1. Sumatera Utara yaitu Kota Medan 
  2. Sumatera Barat yaitu Kota Padang 
  3. Riau yaitu Kota Pekanbaru 
  4. Kepulauan Riau yaitu Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang 
  5. Jambi yaitu Kota Jambi 
  6. Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Musi Banyuasin dan Musi Rawas 
  7. Kepulauan Bangka Belitung yaitu Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur 
  8. Bengkulu yaitu Kota Bengkulu 
  9. Lampung yaitu Kota Bandar Lampung 
  10. Kalimantan Barat yaitu Kota Pontianak 
  11. Kalimantan Utara yaitu Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan
  12. Kalimantan Timur yaitu Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur dan Penajam Paser Utara 
  13. Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjar Baru dan Kota Banjarmasin 
  14. Nusa Tenggara Barat yaitu Kota Mataram 
  15. Nusa Tenggara Timur yaitu Sikka, Kabupaten Sumba Timur dan Kota Kupang 
  16. Sulawesi Utara yaitu Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara
  17.  Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Tana Toraja 
  18. Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu dan Morowali Utara 
  19. Maluku Utara yaitu Halmahera Barat
  20.  Papua yaitu Kota Jayapura, Mimika dan Merauke 
  21. Papua Barat yaitu Kota Sorong

Baca juga Daftar Laboratorium COVID-19 Jejaring Kemenkes

Exit mobile version