Monday, November 25, 2024
26.7 C
Jakarta
More

    Cegah Penyebaran Covid-19 dengan Social Distancing!

    Istilah “Social Distancing” kini menjadi istilah yang pastinya sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia ditengah pandemic virus covid-19 atau yang lebih akrab disebut dengan virus corona. World Health Organization (WHO) pada pertengahan bulan Maret 2020 lalu menginstruksikan masyarakat dunia untuk melakukan social distancing untuk memerangi penyebaran virus covid-19 ini.

    Dengan kondisi yang semakin memburuk yang dialami oleh beberapa negara di dunia, himbauan untuk melakukan social distancing ini pun menjadi fokus yang kini tengah dilakukan, salah satunya Indonesia. Hal ini seiring dengan meningkatnya kasus positif covid-19 di Indonesia setiap harinya sejak pertama kali dikonfirmasi pada 2 Maret 2020 lalu.

    Namun sebenarnya, seberapa penting sih menerapkan social distancing ditengah kondisi pendemi virus covid-19 yang sedang marak menyebar di Indonesia seperti sekarang?

    Dikutip dari Liputan6.com dengan mengacu kepada Pedoman Penanganan Cepat Medis dan Kesehatan Masyarakat COVID-19 di Indonesia, social distancing atau pembatasan sosial merupakan program pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah. Pembatasan kegiatan ini dilakukan oleh semua orang di wilayah yang terinfeksi virus.

    Himbauan untuk melakukan social distancing iini didasari pada mudahnya virus jenis covid-19 ini untuk menular dan menyebar yakni melalui tetesan kecil (droplet) yang dikeluarkan saat seseorang sedang batuk atau bersin.

    Berdasarkan berbagai study yang dikeluarkan oleh para peneliti, virus corona salah satunya covid-19 ini dapat bertahan hingga beberapa jam, tergantung jenis permukaan, suhum dan juga kelembapan lingkungan. Karena mudahnya virus ini untuk menular dan kemampuan bertahan di benda yang tida sebentar, maka penting untuk masyarakat untuk menerapkan praktek social distancing selama wabah covid-19 masih berlangsung di tanah air.

    Praktek social distancing atau pembatasan sosial ini pun dilakukan dengan skala besar di Indonesia untuk mencegah menyebarnya virus seperti dengan meliburkan sekolah, pemberlakuan kebijakan work from home bagi pekerja agar tidak datang ke kantor, menutup sementara tempat-tempat wisata dan hiburan yang menjadi potensi keramaian, hingga pembatasan kegiatan keagamaan untuk membatasi mayarakat berkumpul untuk sementara waktu. Tak hanya itu, pemerintah juga membatasi akses transportasi umum dengan menerapkan berbagai peraturan dan kebijakan untuk mengurangi jumlah kerumanan dan menciptakan jarak aman bagi para penumpang agar tidak saling berinteraksi dan berkontak fisik.

    Selain menutup dan meliburkan beberapa tempat dan fasilitas umum, pemerintah Indonesia juga menghimbau masyarakat untuk melakukan physical distancing dengan membatasi interaksi sosial sebisa mungkin dengan tetap tinggal di dalam rumah. Masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah untuk sementara waktu di tengah pandemic virus covid-19, terkecuali dalam keadaan darurat seperti berobat ke puskesmas/ rumah sakit, dan membeli kebutuhan pokok.

    Dengan berbagai pembatasan ini, pemerintah tentunya mengharapkan bahwa potensi menyebarnya virus covid-19 bisa semakin ditekan sehingga angka jumlah pasien yang positif covid-19 bisa mengalami penurunan.