Friday, November 22, 2024
29.2 C
Jakarta
More

    Inpres Nomor 5 Tahun 2020 Untungkan Bisnis Logistik

    Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan Instruktur Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Dikeluarkannya Inpres ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian nasional.

    Sutrisno Iwantono selaku Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik lahirnya Inpres No.5 Tahun 2020 oleh Jokowi. Karena dengan adanya Inpres ini diyakini dapat memperlancar arus barang yang menjadi salah satu modal penting bagi kelangsungan bisnis logistik di tengah pandemi covid-19.

    Dilansir dari Merdeka.com, Sutrisno menyampaikan, “Dengan adanya Inpres ini seharusnya bisa mengatasi persoalan logistik yang masih sering terhambat. Ini merupakan elemen sangat penting dalam kegiatan ekonomi kita”.

    Sutrisno juga menambahkan bahwa kelancaran arus perpindahan barang dari produsen ke konsumen merupakan elemen penting dari efektivitas ekonomi sektor logistik. Terlebih, kegiatan bisnis logistik ini melibatkan banyak pihak. Sehingga, Inpres diharapkan dapat memangkas berbagai regulasi yang dianggap menghadang pengembangan bisnis logistik di Tanah Air. Selain itu, Inpres ini juga akan berkontribusi terhadap peningkatan koordinasi dan sinkronisasi diantara kementerian/lembaga terkait.

    Sutrisno juga menyampaikan lebih lanjut berbagai permasalahan yang menjadi momok menakutkan bagi pelaku usaha logistik nasional. Seperti diantaranya adalah tingginya biaya logisti dibandingkan negara Vietnam, peliknya perizinan dalam menjalankan usaha serta pra sarana dan saran yang belum menunjang pengembangan bisnis secara modern.

    Padahal, bisnis logistik menghendaki efisiensi sistem yang menghubungkan antara produsen sebagai pemilik barang dengan konsumen sebagai pengguna barang atau jasa. Bahkan, diantara produsen dan konsumen tersebut, terdapat pelaku logistik, ada penyedia jasa logistik, pendukung logistik, dan pemerintah melalui kementerian/lembaga terkait penyediaan izin usaha logistik.

    Sutrisno juga menyampaikan, “Kami berharap Inpres ini bisa mengatasi berbagai masalah tersebut. Sehingga bisnis logistik di Indonesia dapat terus berkembang”.