Thursday, November 28, 2024
25.2 C
Jakarta
More

    Jokowi Larang Mudik, Ini Hal-hal yang Dikecualikan

    Wabah virus covid-19 yang maish menjadi permasalahan bangsa ini masih belum menunjukkan penurunan. Hingga Senin, 4 Mei 2020, data menunjukkan masih terdapat 11.192 kasus yang terkonfirmasi dengan 1.876 kasus sembuh dan 845 kasus meninggal dunia. Hal ini masih menunjukkan bahwa wabah virus ini masih aktif menyebar di kalangan masyarakat Indonesia dan masih sangat perlu untuk diwaspadai.

    Karena hal tersebut, beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo akhirnya menyutui aturan larangan mudik bagi masyarakat yang berada di kawasan red-zone khususnya Jabodetabek untuk mudik ke kampung halamannya saat Hari Raya Idul Fitri tiba. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir potensi penyebaran virus yang lebih luas lagi.

    Dilansir dari detik.com, Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Korrdinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang diperbolehkan ditengah berlakunya aturan pelarangan mudik ini yakni beberapa diantaranya adalah kendaraan logistic dan sarana kesehatan. Luhut menyebutkan bahwa kendaraan-kendaraan ini masih diperbolehkan beroperasi di dalam dan keluar Jabodetabek.

    Selain itu, transportasi umum seperti commuter line Jabodetabek juga masih beroperasi seperti biasa, namun dengan beberapa pembatasan yang diterapkan sebagai upaya menekan potensi penularan. Luhut menyebutkan bahwa commuter line masih dibutuhkan oleh masyarakat khususnya mereka yang bekerja sebagai tenaga kesehatan. Sehingga transportasi umum ini masih menjadi kebutuhan masyarakat yang tidak bisa diberhentikan. Sebagai upaya preventif, commuter line mewajibkan penggunanya untuk mengenakan masker dan duduk/berdiri sesuai dengan marka yang ada.

    Pemerintah juga akan menutup akses jalan tol dalam rangka menerapkan aturan larangan mudik ini. Namun hanya kendaraan tertentu yang boleh melintasi jalan hambatan itu. Luhut menyebutkan, “Dalam hal ini, jalan tol tidak akan pernah ditutup tapi dibatasi hanya untuk kendaraan logistic atau yang berkaitan dengan tadi kesehatan, berkaitan kepada perbankan dan sebagainya. Jadi kita masih membuka itu karena bagaimanapun rakyat itu atau masyarakat juga harus hidup”

    Larangan mudik lebaran ini akan mulai resmi diberlakukan pada 24 April 2020. Namun, sanksi tegas baru akan diterapkan mulai tanggal 7 Mei 2020.