Home Sekilas Info Kenali Peraturan Karantina 10 dan 14 Hari Travel Internasional

Kenali Peraturan Karantina 10 dan 14 Hari Travel Internasional

0

Pemerintah sudah mengumumkan masuknya virus corona varian Omicron di Indonesia beberaoa hari lalu. Meskipun langkah pemerintah dalam melakukan deteksi dini penyebaran virus jenis terbaru yang berasal dari Afrika ini, namun tentu saja masih menjadi hal serius yang perlu diperhatikan terutama bagi warga yang sebelumnya bepergian dari luar negeri Omicron dapat menyerang manusia walaupun sudah vaksin seperti yang dialami oleh pasien isoman yang kini menjalani karantina di Wisma Atlet.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 di Indonesia, Suharyanto selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPB) menjelaskan mengenai dua peraturan karantina yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan internasional dengan masa waktu 14 dan 10 hari. Peraturan ini juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19 dengan penjelasan sebagai berikut

Karantina 14 hari

Aturan 14 hari karantina ditetapkan bagi warga dengan histori perjalanan internasional dari 11 negara yang terdeteksi terinfeksi virus Omicron. Peraturan ini berlaku baik bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) setibanya mereka di Indonesia.

Baca juga: Kenali Varian Corona Omicron menurut WHO

Karantina 10 hari

Aturan karantina selama 10 hari berlaku untuk WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional dari 11 negara yang telah ditentukan seperti Afrika Selatan, Botswana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Bagi WNI, mereka akan melakukan karantina di Wisma Atlet Kemayoran atau Rusun Nagrak. Sedangkan, WNA akan menjalani masa karantina di hotel-hotel yang telah disiapkan untuk karantina.

Photo by Viktor Forgacs on Unsplash

Mengenal Virus Omicron

Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) menghimbau masyarakat agar waspada terkait virus Omicron karena varian ini cepat menular dibandingkan varian sebelumnya. Namun, ia juga menjelaskan jika varian Omicron memiliki tingkat keparahan lebih rendah dibanding lainnya.

Bersamaan dengan himbauan terkait Omicron, Ir. Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan Indonesia dalam kesempatannya saat hadir secara virtual dalam Indonesia Pasti Bisa, Terimakasih Nakes dan Polisi yang berlangsung di Sentul International Convention Center pada 18 Desember 2021 lalu mengatakan, “mengetahui saat ini sudah ada pasien yang terdeteksi Covid-19 dengan varian Omicron di Indonesia setelah bepergian dari luar negeri, maka saya harap untuk seluruh masyarakat jika ingin bepergian maka lebih baik memilih kota dalam negeri saja. Selain sebagai upaya pencegahan penularan virus Omicron sekaligus untuk mendorong pergerakan ekonomi Inonesia,” tutur Budi.

Baca juga: Indonesia Pasti Bisa Gelar Acara untuk Apresiasi Nakes dan Polisi

Exit mobile version