Wednesday, April 24, 2024
27.3 C
Jakarta
More

    Pemerintah Keluarkan SOP Kemudahan Impor Barang

    Di tengah situasi menyebarnya wabah virus covid-19 yang kini menjadi fokus dan perhatian seluruh masyarakat Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan guna mempercepat pelayanan impor barang dengan memberikan empat fasilitas fiscal dan non-fiskal.

    Dilansir dari Republika.com pada Jumat (4/4), Fasilitas fiscal yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan cukai, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), pengecualian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kemudian selain itu pemerintah juga memberikan fasilitas non-fiskal berupa pengecualian ketentuan tata niaga impor.

    Kebijakan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah ini tertera dalam Surat Keputusan Standar Operasional Prosedur (SOP) Bersama Antara Sirektorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 01/BNPB/2020 dan Nomor KEP 113/BC/2020 tentang Percepatan Layanan Impor Barang Untuk Keperluan Penanggulangan Covid-19.

    Namun pada surat tersebut, pemerintah tak memberikan detail lengkap mengenai jenis barang apa yang mendapatkan fasilitas fiscal dan non-fiskal yang baru saja dikeluarkan. Penentuan barang dilakukan dengan merujuk pada beberapa dasar hokum yang telah tertulis di dalam surat.

    Salah satu dasar hukum yang tertulis adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102 Tahun 2007 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Obat-Obatan yang Dibiayai dengan Menggunakan Anggaran Pemerintah yang Diperuntukkan bagi Kepentingan Masyarakat. Fasilitas fiscal dan non-fiskal ini akan diberikan kepada empat golongan penerima yang memiliki skema berbeda-beda. Empat golongan ini adalah pemerintah pusat/daerah dan Badan Layanan Umum BLU, Yayasan/ Lembaga Nonprofit, Perseorangan/Swasta,

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version