Home Sekilas Info Pemerintah Tetap Melanjutkan Kebijakan PPKM Sebagai Upaya Pengendalian Masa Pandemi

Pemerintah Tetap Melanjutkan Kebijakan PPKM Sebagai Upaya Pengendalian Masa Pandemi

0
Ilustrasi. (Foto: Media Indonesia)

Pemerintah akan tetap memberlakukan kebijakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai langkah untuk terus mengendalikan masa pandemi Covid-19 di Indonesia.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, melalui keterangan pers usai mengikuti rapat yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 9 Mei 2022.

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan dan juga mengikuti hasil evaluasi secara regular yang dipimpin langsung oleh Bapak Presiden,” ujar Luhut.

Ia menambahkan bahwa pemerintah juga terus memantau perkembangan situasi pandemi khususnya setelah libur Lebaran 2022. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) guna menekan risiko penularan Covid-19.

Menko Luhut menjelaskan bahwa situasi masa pandemi di Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang baik. Kasus konfirmasi harian menurun secara signifikan di mana selama 25 hari berturut-turut dan tercatat di bawah 1.000 kasus dan 11 hari berturut-turut di bawah 500 kasus. 

Baca juga: PPKM Level 1, Sejumlah Tempat Beroperasi Kembali

Photo by Pixabay from Pexels

Tingkat rawat inap juga terus turun hingga 97 persen dari puncak kasus Omicron, tingkat hunian tempat tidur rumah sakit hanya 2 persen. Kasus kematian turun secara signifikan hingga 98 persen dari puncak kasus Omicron dan positivity rate 0.7 persen atau di bawah lima persen.

Sementara itu, berdasarkan level asesmen yang dilakukan oleh pemerintah hingga 7 Mei 2022, tidak ada kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada di level 4 dan hanya satu daerah yang berada di level 3.

Seiring dengan semakin terkendalinya perkembangan kasus Covid-19, Menko Luhut memaparkan bahwa langkah-langkah relaksasi PPKM akan terus dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut. 

Selain itu, pemerintah juga akan terus mengakselerasi vaksinasi terutama dosis kedua dan vaksin booster serta tetap mendorong penggunaan PeduliLindungi dan masker di berbagai tempat-tempat publik.

Menko Luhut menegaskan bahwa peran serta masyarakat juga merupakan kunci utama dalam keberhasilan penanganan masa pandemi Covid-19.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Luhut yang juga selaku Koordinator PPKM Luar Jawa-Bali mengatakan bahwa kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali juga relatif terkendali. PPKM luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama dua minggu mulai dari tanggal 10 Mei – 23 Mei 2022.

Dari 386 kabupaten/kota di luar Jawa-bali tidak ada daerah yang menerapkan PPKM Level 4, 88 daerah di Level 1, 276 daerah di Level 2, dan 22 daerah di Level 3.

Baca juga: Omicron Melonjak, Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3

Exit mobile version