Home Sekilas Info Pemerintah Tetapkan Status Darurat Terhadap Wabah PMK yang Terus Menyebar

Pemerintah Tetapkan Status Darurat Terhadap Wabah PMK yang Terus Menyebar

0
Pemerintah Tetapkan Status Darurat Terhadap Wabah PMK yang Terus Menyebar
Photo by Kat Smith from Pexels

Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) penetapan Status Keadaan Tertentu darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Dalam surat keputusan itu, status tersebut berlaku hingga 31 Desember 2022.

Surat keputusan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku. Surat itu ditandatangani pada 29 Juni 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Suharyanto, Jumat 1 Juni 2022.

Suharyanto menambahkan bahwa penyelenggaraan penanganan darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat PMK dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku (PMK) di daerah masing-masing,” tambahnya.

Selain itu, Ia menetapkan segala biaya akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai di BNPB, dan sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai perundang-undangan.

Saat ini, berdasarkan data yang dirilis Kementerian Pertanian, penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku sudah tersebar ke 19 provinsi. Data itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian No 5.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Food and Mouth Disease).

Baca juga: SiCepat Ekspres Rayakan Idul Adha

Berikut ini daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) meliputi

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. Riau

4. Sumatera Barat

5. Sumatera Utara

6. Sumatera Selatan

7. Jambi

8. Bengkulu

9. Lampung

10. Banten

11. DKI Jakarta

12. Jawa Barat

13. Jawa Tengah

14. D.I. Yogyakarta

15. Jawa Timur

16. Nusa Tenggara Barat

17. Kalimantan Barat

18. Kalimantan Tengah

19. Kalimantan Selatan

Daerah wabah yang terkonfirmasi penyakit mulut dan kuku dengan kriteria jumlah kabupaten/kota yang tertular lebih besar dari atau sama dengan 50% dari jumlah kabupaten/kota dinyatakan sebagai daerah tertular wabah PMK meliputi Provinsi:

1. Aceh

2. Kepulauan Bangka Belitung

3. Riau

4. Sumatera Barat

5. Jambi

6. Bengkulu

7. Banten

8. DKI Jakarta

9. Jawa Barat

10. Jawa Tengah

11. DI Yogyakarta

12. Jawa Timur

13. Nusa Tenggara Barat

14. Kalimantan Barat

Baca juga: SiCepat Ekspres Salurkan 110 Hewan Kurban

Exit mobile version