Saturday, November 23, 2024
25.6 C
Jakarta
More

    Perlindungan Konsumen, BPKN Soroti Pembajakan Akun E-Commerce

    Kemudahan dalam mengakses segala bentuk platform e-commerce bagi semua orang tak hanya menimbulkan dampak positif saja, melainkan juga dampak negatif. Salah satu dampak negatif ini tentu saja merugikan para pengguna. Belakangan, kasus pembajakan akun e-commerce menjadi salah satu tindak kejahatan yang sedang viral di masyarakat.

    Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), dilansir dari Tempo.co menyatakan akan segera melakukan sinkronisasi regulasi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen secara maksimal. Hal ini dilakukan agar konsumen para pengguna platform e-commerce bisa bertransaksi dengan nyaman dan aman.

    Baca juga Transaksi E-Commerce Naik Lima Kali Lipat Saat Pandemi

    Payung hukum untuk melindungi hal terkait perlindungan konsumen ini telah ada sejak dua puluh tahun lalu yakni sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, semakin berkembangnya jaman, berbagai faktor lain pun muncul sehingga kadang kala menjadi persoalan dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999.

    Di jaman sekarang, maraknya pembajakan akun di sejumlah e-commerce termasuk penipuan, pembiayaan perumahan, kejelasan sistem transportasi online, dan lain sebagainya telah menghadirkan ketidakpastian baru dalam upaya perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-undang.

    Sejalan dengan hal ini, Presiden Joko Widodo juga pernah menyebutkan bahwa perlu adanya perlindungan pasar domestik yang bukan lain adalah konsumen dari sejumlah risiko perubahan global, ketidakpastian, dan disrupsi tidak hanya disrupsi teknologi tetapi juga disrupsi paradigma.