Friday, November 22, 2024
29.2 C
Jakarta
More

    Perpanjangan PPKM Hingga 23 Agustus

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Bukan tanpa sebab, perpanjangan PPKM ini dilakukan karena hasil efektif yang ditunjukkan dari adanya penurunan angka Covid-19 di beberapa wilayah Indonesia.

    Keputusan perpanjangan PPKM ini seperti disampaikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada konferensi pers PPKM secara daring, Senin (16/8/2021) malam.

    “Berdasarkan evaluasi yang dilakukan atas arahan petunjuk Presiden RI, maka PPKM level 2,3, dan 4 akan diperpanjang sampai 23 Agustus 2021,” kata Luhut.

    Dalam penerapan perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan ini, terdapat tambahan kabupaten maupun kota yang masuk level 3 sebanyak 8 kabupaten atau kota. Sehingga, total kabupaten/kota yang masuk ke dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

    Uji coba pembukaan mal diperluas

    Pada perpanjangan PPKM yang lalu, Pemerintah mulai menguji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi masyarakat.

    Melalui sistem PeduliLindungi, ia mengatakan, ada sekitar 1,015 juta orang check in pada sistem agar dapat masuk mal, dan 619 orang yang ditolak masuk sistem dengan berbagai alasan.

    Luhut menyatakan bahwa uji coba pembukaan mal ini sudah diikuti dengan peraturan yang sangat ketat.

    Selain itu, kapasitas kunjungan mal menjadi 50 persen dan dapat dine in atau makan di tempat sejumlah 25 persen atau 2 orang per meja selama seminggu di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan di wilayah level 3.

    Uji coba perusahaan ekspor dan domestik

    Selain uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal, Pemerintah juga mengatakan akan mulai uji coba pembukaan perusahaan ekspor dan domestik. Orientasi perusahaan ekspor dan domestik ini akan dilakukan oleh Kemenperin.

    Total karyawan yang mengikuti uji coba ini mencapai lebih dari 390 ribu orang Industri tersebut akan diijinkan operasi 100 persen dengan penerapan minimal 2 shift. Para perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non karyawan yang masuk lokasi pabrik.

    Diperbolehkan olahraga outdoor

    Dalam pemberlakukan perpanjangan PPKM kali ini, Pemerintah juga melakukan uji coba untuk memperbolehkan kegiatan olahraga yang dilakukan secara outdoor dengan jumlah orang tak lebih dari 4 orang. Jenis olahraga yang diperbolehkan juga olahraga yang tak melibatkan kontak fisik.

    Uji coba penerapan SOP ini menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada aglomerasi Jawa-Bali di PPKM level 4 dan kabupaten atau kota dengan PPKM level 3.

    Peningkatan kapasitas rumah ibadah

    Selain olahraga, uji coba mal, dan perusahaan, Luhut mengatakan, pemerintah akan meningkatkan kapasitas tempat ibadah menjadi 50 persen. Peningkatan kapasitas tempat ibadah ini diberlakukan di ibu kota kabupaten dengan PPKM level 4 dan 3.

    Baca juga Vaksinasi Merdeka Dari Covid-19 Bersama Ivan Gunawan