Monday, November 25, 2024
34.1 C
Jakarta
More

    PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang hingga 1 Agustus, Jabodetabek Naik Level 2

    Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali di Jawa-Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Kini sebanyak 14 daerah termasuk Jabodetabek kembali naik menjadi PPKM level 2.

    Peraturan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 dan 34 Tahun 2022 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Senin 4 Juli 2022. Kenaikan level PPKM ini salah satunya diakibatkan karena adanya lonjakan kasus Covid-19 dengan varian sub Omicron yakni BA.4 dan BA.5.

    Saat ini untuk wilayah Jawa dan Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, dan 14 daerah berstatus level 2. Sementara pada pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni beralih menjadi Kabupaten Sorong.

    Dalam pelaksanaannya, ada sejumlah aturan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai level assessment agar lebih aman dari Covid-19, di antaranya yaitu:

    Kegiatan bekerja dari kantor (WFO)

    Masyarakat di wilayah Jabodetabek hanya diperbolehkan melakukan kegiatan perkantoran maksimal 75% bekerja dari kantor (WFO) bagi pegawai yang sudah di vaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

    Sementara pelaksanaan kegiatan esensial di sektor keuangan dan pasar modal beroperasi 75% untuk yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 50% untuk pelayanan administrasi. Khusus sektor esensial seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban, dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian.

    Baca juga: Omicron Melonjak, Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3

    Tempat ibadah

    Untuk tempat ibadah seperti Masjid, Gereja, Pura, Vihara, dan lainnya yang berada di wilayah PPKM level 1 dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100%. Adapun pada daerah PPKM level 2, seperti Jabodetabek dan Kabupaten Sorong aktivitas keagamaan dibatasi dengan maksimal 75% kapasitas.

    Restoran dan Café

    Aturan PPKM level 2 memberlakukan restoran, rumah makan, hingga kafe buka sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas sebanyak 75%. Sedangkan restoran hingga kafe yang buka pada jam 18.00, diperbolehkan beroperasi sampai pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%. Waktu makan dibatasi maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hanya pengunjung kategori Hijau yang boleh masuk kecuali alasan kesehatan.

    Transportasi umum

    Aturan PPKM level 2 Jakarta memberlakukan transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi, dan lainnya dengan kapasitas maksimal 100%. Begitu juga untuk pesawat terbang, kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

    Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional

    Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

    Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan.

    Baca juga: Pemerintah Tetap Melanjutkan Kebijakan PPKM Sebagai Upaya Pengendalian Masa Pandemi

    Related news