Home Sekilas Info PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 9 Agustus 2021

PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 9 Agustus 2021

0
PPKM Level 4 Dilanjutkan Sampai 9 Agustus 2021

Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM level 4 dilanjutkan di beberapa kabupaten/kota. PPKM level 4 ini akan berlaku mulai dari tanggal 3-9 Agustus 2021. Jokowi menjelaskan PPKM level 4 ini dilanjutkan lantaran situasi pandemi Covid-19 yang masih dinamis.

Dilihat dari data, PPKM sudah terbukti berhasil menurunkan kasus Covid-19 secara nasional. “”PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR,” papar Jokowi seperti yang disirakan oleh YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

“Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indicator kasus minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu,” jelasnya.

Jokowi juga mengatakan bahwa bantuan sosial akan tetap diberikan kepada mereka yang terdampak pandemi dan PPKM ini sehingga dapat meringankan beban masyarakat selama PPKM level 4.

Selama PPKM masyarakat dapat sadar diri dan patuh terhadap protokol kesehatan, serta peraturan yang berlaku berikut ini!

Peraturan PPKM level 4 untuk Pulau Jawa dan Bali

  1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online;
  2. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH);
  3. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

Esensial

  1. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer);
  2. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik);
  3. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;
  4. Perhotelan non penanganan karantina; dan
  5. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dapat beroperasi dengan ketentuan:

Untuk huruf a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

Untuk huruf b) sampai dengan huruf d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf; dan

Untuk huruf e) hanya dapat beroperasi 1 (satu) shift dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf

Kritikal:

  • Kesehatan
  • Keamanan dan ketertiban
  • Penanganan bencana
  • Energi
  • Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;

makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan

  • Pupuk dan petrokimia
  • Semen dan bahan bangunan
  • Obyek vital nasional
  • Proyek strategis nasional
  • Konstruksi (infrastruktur public)
  • Utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah).

Informasi lebih lengkap mengenai peraturan PPKM level 4 ini, kamu bisa kunjungi https://covid19.go.id/p/regulasi/inmendagri-no-27-tahun-2021

Exit mobile version