Indonesia yang kini menjadi pandemi wabah covid-19 tengah menghadapi situasi yang cukup riskan dan membutuhkan fokus banyak dari pemerintah. Dikutip dari CNN Indonesia Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan berbagai scenario terburuk untuk menghadapi pandemic virus ini mulai dari scenario ringan hingga keadaan terburuk. Salah satunya adalah menerapkan darurat sipil.
Menurut Jokowi, scenario darurat sipil ini akan diterapkan jika terjadi keadaan yang abnormal ditengah maraknya penyebaran virus covid-19 yang semakin meningkat di Indonesia. Namun untuk kondisi sekarang, Jokowi menyatakan bahwa darurat sipil belum tepat untuk dilakukan.
“Darurat sipil akan kamu siapkan apabila terjadi keadaan yang abnormal sehingga perangkat itu juga harus disiapkan. Tetapi kalau keadaannya seperti sekarang ini ya tentu saja tidak,” ujar Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, pada Selasa (31/3).
Sebagai informasi, Ketentuan darurat sipil sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya. Dalam aturan tersebut, tercantum tiga tingkatan keadaan bahaya yakni keadaan darurat sipil, keadaan darurat militer, dan keadaan perang.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menetapkan kondisi darurat kesehatan masyarakat dengan menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanggulangan virus corona tangah menyebar ke sejumlah provinsi di Indonesia.
Jokowi telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) dan keputusan Presiden (Keppres) terkait penganan virus covid-19 ini. Jokowi ingin kebiajakan PSBB ini bisa menjadi solusi yang efektif yang berjalan setelah dua payung hokum tersebut terbit.
Kebiajakan PSBB yang diterapkan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Kebijakan ini diimplementasikan dengan beberapa aksi seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat umum dan fasilitas public.