Friday, November 22, 2024
25.4 C
Jakarta
More

    Safety Riding Itu Penting Buat Kamu!

    Saat menjalani aktivitas, keselamatan diri adalah hal nomor satu yang harus diperhatikan, termasuk saat berkendara. Kamu pasti sudah tidak asing dengan istilah “Safety Riding” kan? Safety Riding sejatinya adalah prinsip berkendara dengan aman agar pengendara selamat sampai tujuan.

    Dilansir dari HaloDoc, Data Badan Kesehatan Dunia (WHO) menyebutkan 1,35 juta jiwa di dunia meninggal akibat kecelakaan lalu lintas, kebanyakan terjadi pada orang berusia 5 – 29 tahun. Penyebabnya beragam, mulai dari bermain gadget, tidak pakai sabuk pengaman, tidak pakai helm, tidak mematuhi aturan lalu lintas, serta berkendara dengan kecepatan tinggi.

    Karena fakta tersebut, penting bagi para pengendara baik roda dua maupun roda empat untuk mengetahui dan memahami konsep safety riding dengan benar. Safety Riding tak hanya dibutuhkan untuk diri sendiri saja, tapi juga untuk keselamatan orang lain. Berikut beberapa tips safety riding yang kamu butuhkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan saat berkendara:

    Selalu cek kondisi kendaraan

    Kondisi kendaraan menjadi hal penting yang harus diperiksa sebelum berkendara. Pasalnya, beberapa kasus kecelakaan lalu lintas disebabkan oleh rem blong, tekanan ban tidak tepat, dan kerusakan kendaraan yang tidak disadari pengendara. Selain memperpanjang usia kendaraan, pengendara juga bisa mengetahui apakah kendaraannya sedang dalam kondisi baik atau tidak.

    Selalu patuhi rambu lalu lintas

    Rambu-rambu lalu lintas yang terpasang di jalan bukan hanya sekedar pajangan. Rambu tersebut telah di pasang sesuai dengan fungsinya. Kita sebagai pengendara harus mematuhi rambu-rambu lalu lintas tersebut demi keselamatan bersama.

    Jaga kecepatan dalam berkendara

    Mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi memang kadang mengasyikan. Namun, perlu diingat, bukan hanya kamu yang melintasi jalanan tersebut. Sehingga, penting untukmu para pengendara untuk tetap menjaga kecepatan dengan aman agar tidak menimbulkan kecelakaan akibat berkendara dengan kecepatan di atas normal.

    Batas kecepatan berkendara diatur oleh UU No. 22 tahun 2009. Di dalamnya terdapat batas kecepatan menurut kawasan pemukiman (30 kilometer per jam), perkotaan (50 kilometer per jam), jalan antarkota (80 kilometer per jam), dan bebas hambatan (100 kilometer per jam). Dalam kondisi arus bebas, kecepatan paling rendah yang ditetapkan adalah 60 kilometer per jam. Tak hanya itu, pastikan untuk selalu menghidupkan lampu sein saat akan berbelok dan juga melihat spion kendaraan.

    Jagan lupa kenakan helm

    Helm menjadi item yang harus dikenakan oleh para pengendara sepeda motor untuk melindungi tempurung kepala jika terjadi kecelakaan. Tak hanya sekedar dipakai, kamu juga harus memastikan untuk selalu mengunci helm hinga berbunnyi ‘klik’ agar lebih aman dan tehindar dari cedera kepala.

    Usahakan jaga jarak aman

    Dalam berkendara, penting bagi kamu untuk menjaga jarak aman dengan kendaraan yang berada di depan dan belakang kendaraanmu. Jarak aman tersebut berfungsi agar pengendara tidak menabrak kendaraan yang ada di depannya ketika melakukan pengereman mendadak atau ketika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.