Pemerintah kembali mengeluarkan peraturan baru terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali. Adapun baru sehari sebelumnya yaitu pada Selasa 6 Juli 2022, pemerintah mengubah status PPKM di Jakarta dari level 1 menjadi level 2.
Perubahan ini termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 35 Tahun 2022 tentang PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Perubahan status PPKM level 1 ini berlaku di 6 kota/kabupaten di Provinsi DKI Jakarta yaitu Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Kemudian di wilayah sekitaran Jakarta juga seperti Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Kebijakan ini mulai berlaku dari 6 Juli hingga 1 Agustus 2022.
Baca juga: Omicron Melonjak, Jabodetabek Terapkan PPKM Level 3
Perubahan aturan ini juga berubahnya aturan kapasitas aturan bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sebanyak 100%. Aturan ini berlaku bagi karyawan yang sudah divaksin secara lengkap dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar dari tempat kerja.
Kapasitas mal atau pusat perbelanjaan di Jabodetabek kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Lalu restoran atau rumah makan juga bisa menerapkan hingga 100% kapasitas pengunjung, begitu juga dengan kapasitas pada warung makan dan pedagang kaki lima. Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 – 02.00 WIB juga diizinkan membuka kapasitas 100%.
Selanjutnya, untuk kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 100%. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan untuk mengangkut penumpang hingga 100%.
Oleh karena itu, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah virus Corona tentu dimulai dari menekan angka panularan.
Sehingga sangat penting untuk tetap menerapkan perilaku 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas. Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus Covid-19.
Baca juga: Pemerintah Tetap Melanjutkan Kebijakan PPKM Sebagai Upaya Pengendalian Masa Pandemi