Friday, November 22, 2024
27.8 C
Jakarta
More

    Strategi E-Commerce Untuk Cegah Penjualan Ponsel Illegal

    Penjualan ponsel secara ilegal atau yang sering kita dengar dengan istilah “black market” belakangan menjadi isu yang sedang gencar ditangani oleh pemerintah. Kasus penjualan ponsel ilegal ini diduga masih marak terjadi, khususnya di platform e-commerce meski aturan International Mobile Equipment Identity atau IMEI telah berlaku di Tanah Air sejak 18 April 2020 lalu. Beberapa platform e-commerce di Indonesia pun telah menyiapkan strategi untuk memberantas penjualan ponsel ilegal ini di platform mereka.

    Dilansir dari Katadata.co.id, menurut Astri Wahyuni selaku Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah Tokopedia mengatakan bahwa pada dasarnya platform perusahaan bersifat user generated content. Artinya, setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri. Namun, perusahaan juga secara aktif mengimbau seluruh mitra penjual untuk bisa memastikan bahwa produk yang dijualnya, termasuk perangkat elektronik sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

    Tokopedia dalam hal ini mendorong penjual untuk memberikan deskripsi produk yang jelas dan melakukan pengecekan IMEI perangkat yang akan dijualnya melalui situs resmi Kementerian Perindustrian untuk mengantisipasi kendala penggunaan ke depannya. Kemudian, pihak Tokopedia juga mengarahkan mitra penjualnya yang ingin mendaftarkan IMEI perangkat yang dijual ke situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai.

    Tak hanya memberikan imbauan bagi penjual saja, pihak e-commerce juga memberikan edukasi kepada para buyer untuk selalu jeli dan teliti dalam mengecek deskripsi dan ulasan produk sebelum melakukan pembelian. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh pembeli diantaranya adalah memastikan bahwa IMEI dari perangkat telah terdaftar secara resmi agar pengguna dapat tersambung ke jaringan seluler.

    Pihak e-commerce juga menyebutkan bahwa jika masih ditemukan pelanggaran terkait ketentuan dan aturan tersebut, pihak pembeli atau masyarakat bisa melaporkan hal tersebut melalui fitur “Laporan” yang ada di setiap platform e-commerce.

    Selain Tokopedia, Bukalapak juga menerapkan berbagai langkah strategis untuk bisa mencegah penjualan ponsel ilegal. Bukalapak memiliki sistem UGC sehingga para mitra penjual bisa mengunggaj sendiri barang-barang yang akan dijualnya ke pasaran. Namun, dalam aturan penggunaannya, perusahaan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan melarang penjualan produk yang melanggar aturan hukum Indonesia.

    E-commerce tersebut memiliki tim yang bertugas untuk memonitor jenis barang yang akan dijual untuk memastikan semua mitra penjual memenuhi aturan dan bertindak tegas atas segala pelanggaran yang terjadi, termasuk ponsel ilegal.

    Selain itu, cara lain yang dilakukan adalah pihak e-commerce bekerjasama dengan berbagai distributor ponsel resmi untuk menjual berbagai barang elektronik di Official Online Store dan menjalin exclusive partnership untuk memasarkan produknya.

    Ketatnya peraturan mengenai penjualan ponsel ilegal ini karena sebelumnya, Direktur Pengawasan Barang dan Jasa Kementerian Perdagangan Ojak Manurung mengatakan, pemerintah telah menerbitkan dua peraturan menteri terkait pencegahan peredaran ponsel dari pasar gelap. Pertama, peraturan menteri nomor 78 tahun 2019 tentang petunjuk penggunaan layanan jaminan purna jual untuk produk elektronika dan telematika. Kedua, Permendag No. 79 Tahun 2019 terkait dengan kewajiban pencatatan label berbahasa Indonesia pada barang.

    Karena itu, semua pelaku usaha dan produsen importir wajib mencantumkan IMEI pada kemasan. Jika melanggar, pemerintah akan mengenakan sanksi mulai dari penarikan ponsel dari peredaran hingga pencabutan izin dagang.