Friday, November 22, 2024
33.6 C
Jakarta
More

    UMKM Berkembang, Suku Bunga Turun Jadi 6% per Tahun

    Suku bunga Kredit Usaha Rakyat kembali mengalami penurunan menjadi 6% per tahun, dari yang semula 7% per tahun. Selain penurunan suku bunga, total plafon KUR juga ditingkatkan dari Rp 140 triliun menjadi Rp 190 triliun atau sesuai dengan ketersediaan anggaran pada APBN 2020 dan akan terus meningkat secara bertahap hingga Rp 325 triliun pada 2024. Plafon maksimum KUR Mikro pun dilipatgandakan yang semula Rp 25 juta kini menjadi Rp 50 juta per debitur. Kebijakan baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020 mendatang.

    Kebijakan ini diambil dalam rangka mempercepat pengembangan UMKM. Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan diterbitkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja. Hal ini telah disepakati dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa (12/11/2019).

    Kebijakan menurunkan suku bunga menjadi 6% ini akan memperbanyak jumlah UMKM yang mendapatkan akses pembiayaan di sector formal dengan suku bunga rendah. Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian juga mengatakan bahwa selain perubahan plafon KUR Mikro untuk sector perdagangan pun mengalami perubahan, dari semula sebesar Rp 100 juta menjadi Rp 200 juta. Sedangkan, KUR Mikro sector produksi tidak dibatasi.

    Adanya perubahan kebijakan KUR ni diharapkan dapat mendorong percepatan pertumbuhan UMKM di Indonesia, mengingat adanya kepentingan strategis peran UMKM bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan data BPS 2017, total unit usaha UMKM mencapai 99,9% dari total unit usaha yang ada.

    Selain itu, penyerapan tenaga kerjanya pun besar yakni 96,9% dari total penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Jika ditinjau lebih lanjut dari kontribusi terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB), UMKM menyumbangkan angka yang cukup besar yakni sekitar 60,34%.

    Menko Airlangga juga mengatakan bahwa pemerintah juga akan fokus untuk mendorong semua sector. Tapi lebih fokusnya, pemerintah akan membangun KUR berbasis kelompok atau klaster, karena akan lebih efisien untuk perekonomian.

    Sejak 2015, Pemerintah mengubah beberapa kebijakan terkait KUR. Hasilnya pun positif, di mana secara signifikan dengan realisasi akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 sebesar Rp 449,6 triliun dengan outstanding sejumlah Rp 158,1 triliun. Rasio kredit bermasalah (non performing loan/ NPL) terjaga di kisaran 1,23%. Totalnya, debitur penerima KUR dari Agustus 2015 sampai 30 September 2019 mencapai 18 juta debitur dengan 12 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak berulang.

    Per 30 September 2019, penyaluran KUR sendiri sudah mencapai Rp 115,9 triliun atau 82,79% dari target tahun ini yang harus dicapai yakni sebesar Rp 140 triliun, dengan total debitur KUR sebanyak 4,1 juta. Penyaluran KUR sector produksi sampai 30 September 2019 mencapai 50,4% dari target minimal 60%.

    Airlangga menyampaikan, “Manfaat KUR sangat dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui peningkatan skala ekonomi usahanya. Hal ini terlihat dari komposisi penyaluran KUR Mikro sebesar 64,6%, KUR Kecil sebesar 35%, dan KUR TKI sebesar 0,4%.”