Vaksin COVID-19 kepada lansia telah mendapatkan persetujuan darurat dari Badan POM. Dilansir dari laman resmi Covid-19.go.id, masyarakat lanjut usia (60 tahun ke atas) termasuk kelompok penerima vaksin tahap kedua selain Petugas Pelayanan Publik termasuk pedagang pasar, guru, petugas transportasi publik, dan lain-lain. Kelompok prioritas penerima vaksin tahap kedua ini merupakan kelompok masyarakat yang memiliki interaksi dan mobilitas tinggi, sehingga rentan tertular dan menularkan virus COVID-19.
Pada tahap kedua ini ada 21 juta lansia (60 tahun ke atas) yang menjadi sasaran prioritas setelah tenaga kesehatan. Untuk lansia yang akan mendapatkan vaksin, ada proses khusus dan berbagai pertanyaan tambahan untuk memastikan kondisinya sebelum divaksin. Beberapa pertanyaan yang akan diajukan, sebagai berikut:
- Apakah mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga?
- Apakah sering merasa kelelahan?
- Apakah memiliki paling sedikit 5 dari 11 penyakit ((hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal)?
- Apakah mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter?
- Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam satu tahun terakhir?
Persetujuan penggunaan darurat (emergency use authorization) vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis suntikan vaksin yang diberikan dalam selang waktu 28 hari telah dikeluarkan oleh BPOM pada 5 Februari 2021. Persetujuan penggunaan darurat ini diberikan melalui pembahasan yang dilakukan BPOM dengan pihak terkait seperti Komisi Nasional Penilai Obat, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dokter spesialis alergi dan imunologi, serta spesialis geriatri terhadap hasil uji klinis vaksin CoronaVac di Cina dan Brazil yang melibatkan kelompok berusia 60 tahun ke atas.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), persentase lansia yang terpapar Covid-19 di Indonesia adalah sejumlah 10 persen, namun total yang meninggal karena Covid-19 mencapai angka 50 persen. Hal tersebut menunjukkan risiko besar bagi para lansia di dalam menghadapi pandemi ini.
Dilansir dari promkes.kemkes.go.id, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid (Jubir Vaksinasi COVID-19), menyatakan adanya keterbatasan vaksin yang tersedia, maka vaksinasi tahap kedua untuk lansia akan berfokus pada lansia di atas 60 tahun yang berada di seluruh DKI Jakarta dan 33 ibukota provinsi lainnya.
Mekanisme pendaftaran vaksin bagi lansia akan dilaksanakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes), sebagai berikut:
- Mengunjungi situs Kementerian Kesehatan RI, yaitu www.kemenkes.go.id dan situs Komite Penanganan COVIS-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di www.covid19.go.id.
- Klik tautan pendaftaran pada kedua situs tersebut untuk mendapatkan sejumlah pertanyaan.
- Menjawab pertanyaan tersebut dan meminta bantuan anggota keluarga atau RT/RW setempat.
Pemerintah akan memastikan data peserta lanjut usia yang sudah terdaftar aman dan tersimpan di Dinas Kesehatan Provinsi masing-masing. Setelah mendaftar dan terdata, penentuan jadwal dan lokasi pelaksanaan akan ditentukan oleh dinas kesehatan yang akan langsung dikirimkan kepada lansia calon penerima vaksin.
Sebagai upaya antisipasi Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) di setiap tempat pelaksanaan vaksin perlu menyediakan orang yang dapat dihubungi oleh panitia penyelenggara atau pasien sebagai perwakilan dari penanggung jawab yang berasal dari kabupaten/kota atau provinsi tersebut.
Selama berada di lokasi vaksinasi, protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak, serta menghindari kerumunan harus tetap dilaksanakan. Begitu pula setelah kamu mendapatkan vaksin, protokol kesehatan tetap perlu diberlakukan karena masih adanya kemungkinan paparan virus, walaupun gejala yang ditimbulkan akan semakin kecil bagi penderita.