Friday, November 22, 2024
29.2 C
Jakarta
More

    Vaksin Sinovac Dinyatakan Halal

    Vaksin Sinovac dinyatakan halal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menerbitkan Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2021 terkait kehalalan vaksin COVID-19 produksi perusahaan Sinovac dan PT Biofarma. Vaksin Sinovac dinyatakan suci dan halal, maka umat Islam diperbolehkan menggunakan vaksin tersebut. 

    Dilansir dari Tempo.co, keputusan halal untuk vaksin COVID-19 diambil setelah sejumlah pengamatan secara langsung ke fasilitas Sinovac di Cina dan serangkaian pertemuan penentuan fatwa di MUI. “MUI sudah menetapkan kehalalan Vaksin Sinovac. Saya harap masyarakat mengehentikan polemik tentang halal dan haram vaksin ini,” jelas Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi. 

    Photo by Nataliya Vaitkevich (Pexels.com)

    Hasil laporan PPOM MUI menyatakan, vaksin diproduksi dengan platform virus yang dimatikan. Fasilitas produksi hanya digunakan untuk pembuatan vaksin COVID-19. Berikut, tahapan produksi vaksin COVID-19:

    1. Penumbuhan sel vero (sel inang)
    2. Penumbuhan virus
    3. Inaktivasi virus 
    4. Pemurnian
    5. Formulasi
    6. Pengemasan 

    Sel vero diperoleh dari sel ginjal kera hijau afrika. Media pertumbuhan sel vero dibuat dari bahan kimia, serum darah sapi, dan produk mikrobial. Produk mikrobial dan enzim ditumbuhkan atau dibuat dari bahan nabati, bahan kimia, dan bahan mineral. 

    Vaksin COVID-19 menggunakan tripsin dan beberapa enzim lain pada tahap produksi dan pemurnian. Vaksin tidak menggunakan bahan turunan babi dan bahan yang berasal dari bagian tubuh manusia. Ditambahkan air murni dalam penyiapan media untuk produksi dan formulasi. Vaksin COVID-19 memiliki kemasan primer produk yang terbuat dari kaca dan karet. 

    Penetapan kehalalan berdasarkan pendapat sejumlah ulama dan Fatwa MUI, seperti:

    1. Nomor 4 tahun 2016 tentang imunisasi 
    2. Nomor 1 tahun 2010 tentang Penggunaan Mikroba dan Produk Mikrobial dalam Produk Pangan 
    3. Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penggunaan Plasma Darah untuk Bahan Obat

    Selain itu, kehalalan vaksin COVID-19 juga berdasarkan hasil laporan audit LPPOM MUI bersama Komisi Fatwa MUI ke Sinovac dan PT Bio Farma. Hal ini juga didasari oleh keputusan izin penggunaan darurat (UEA) Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).