Sebagai langkah awal untuk melindungi seluruh negeri, Jokowi telah mengumumkan akan memberi vaksin booster atau lanjutan kepada masyarakat secara gratis pada 11 Januari 2022 lalu. Pemerintah juga memperkirakan puncak gelombang kenaikan Omicron akan terjadi pada pertengahan Februari hingga awal Maret sebagai dampak dari kenaikan penyebaran virus di seluruh dunia.
Kenaikan Omicron juga disampaikan oleh Budi Sadikin selaku Menteri Kesehatan Republik Indonesia terjadi dalam kurun waktu singkat berkisar antara 35-65 hari. Di Indonesia, Jakarta dan Bodetabek diperkirakan akan menjadi daerah pertama dengan lonjakan kasus. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau agar terus menjaga protokol kesehatan, menggunakan masker, serta mendapatkan vaksin booster yang sudah mulai diberikan secara gratis oleh pemerintah secara gratis sejak 12 Januari lalu.
Berikut penjelasan mengenai syarat penerima vaksin serta jenis vaksin yang ditetapkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Kementeerian Kesehatan RI telah menetapkan 3 syarat penerima vaksin, yaitu:
- Telah berusia 18 tahun dan memiliki KTP
- Sudah mendapatkan vaksin primer (dosis 1 dan 2) serta dosis 2 sudah diterima lebih dari jangka waktu 6 bulan
- Pemberian vaksin diutamakan untuk lansia serta kelompok penderita masalah kekebalan tubuh
Baca juga: Jokowi Gratiskan Vaksin Booster untuk Masyarakat Indonesia
Jenis Vaksin Booster yang Disediakan
Untuk pemberian vaksin lanjutan masyarakat tidak bisa memilih jenis vaksin. Petugas kesehatan akan memberikan vaksin booster dengan melihat riwayat vaksin dosis 1 dan 2 yang diterima serta melihat ketersediaan vaksin.
Berikut jenis vaksin yang telah ditetapkan oleh pemerintah:
- Vaksin primer (dosis 1 & 2) Sinovac: vaksin booster setengah dosis Pfizer
- Vaksin primer (dosis 1 & 2) Sinovac: vaksin booster setengah dosis AstraZeneca
- Vaksin primer (dosis 1 & 2) AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Moderna
- Vaksin primer (dosis 1 & 2) AstraZeneca: vaksin booster setengah dosis Pfizer
Berdasarkan hasil penelitian dari dalam dan luar negeri, pemberian setengah dosis vaksin lanjutan mampu meningkatkan antibodi yang sama atau lebih baik dari dosis penuh serta memberikan dampak KIPI yang lebih ringan.
Setelah mengetahui mengenai syarat dan jenis vaksin, simak ulasan berikut mengenai cara mendapatkan tiket dan jadwal vaksinasi dengan mengcek website remi PeduliLindungi:
- Masuk dalam laman resmi pedulilindungi.id
- Isi “Nama Lengkap” dan “NIK”, lalu klik periksa
- Status dan tiket vaksinasi akan muncul dan dapat diperlihatkan saat akan mendapatkan vaksin
Selain melalui website resmi, tiket dan jadwal vaksinasi dapat didapatkan melalui aplikasi Peduli Lindungi dengan melakukan cara berikut:
- Unduh aplikasi Peduli Lindungi melalui AppStore maupun PlayStore
- Masuk dengan akun terdaftar
- Pilih ‘Status Vaksinasi & Hasil Tes COVID-19’
- Status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul dalam akun PeduliLindungi
- Pengecekan Riwayat vaksin dapat dilihat di menu ‘Riwayat dan Tiket Vaksin’
Bagi kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket atau jadwal vaksinasi dapat mengunjungi fasilitas kesehatan atau posko vaksin terdekat dengan membawa:
- KTP
- Surat bukti vaksinasi dosis 1 dan 2
Baca juga: Fakta Omicron yang Perlu Dipahami