Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara Indonesia (WNI), atau warga negara asing (WNA) kini tidak perlu lagi membuat electronic-Health Alert Card (e-HAC) saat memasuki Indonesia. Sebagai gantinya, PPLN diwajibkan mengunduh dan mengisi profil melalui aplikasi PeduliLindungi.
Bagi WNA, dapat mengunduh dan mengisi profil komplit di PeduliLindungi sejak di negara asal atau ketibaan di airport melalui akses WiFi/SIM Card bawaan.
Melalui siaran video dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kebijakan ini berlaku sejak 5 April 2022. Pengisian formulir PeduliLindungi dapat dilakukan sejak di negara asal atau tiba di airport tujuan.
“Mulai 5 April 2022, pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) termasuk WNI dan WNA yang datang ke Indonesia tidak perlu membuat e-HAC,” dikutip dari keterangan resmi Kemenkes, Minggu (10/4/22).
Baca juga: Mengenal Aplikasi PeduliLindungi
Berikut ini panduan mengunduh dan mengisi profil PeduliLindungi bagi PPLN baik WNI atau WNA:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi di Google Play atau Playstore
- Buka aplikasi dan melengkapi profil
- Pilih WNA dan bahasa yang digunakan
- Buat akun atau masuk dengan akun yang terdaftar
- Masukkan OTP yang dikirim via email
- Izinkan aplikasi PeduliLindungi untuk akses lokasi, media, dan kamera pada perangkat kamu
- Lengkapi profil kamu di PeduliLindungi
- Kemudian menunjukkannya kepada petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara
Selanjutnya petugas KKP akan memeriksa kelengkapan profil di aplikasi PeduliLindungi sebelum dapat melanjutkan proses pengecekan di imigrasi dan bea cukai.
“Selamat datang di Indonesia, tetap patuhi protokol kesehatan untuk mengindari penularan Covid-19. Aplikasi PeduliLindungi bisa digunakan untuk check in di ruang publik,” tutur Kemenkes.
Baca juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi Tanpa HP Untuk Siswa Dan Lansia