Monday, November 25, 2024
32.6 C
Jakarta
More

    Kasus Covid-19 Mengalami Peningkatan, Aturan PPKM Level 1 Kembali Diperpanjang hingga Dua Pekan

    Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 untuk menangani pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan atau selama periode 8-21 November 2022.

    Sementara PPKM luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama, yakni empat pekan atau mulai 8 November hingga 5 Desember mendatang. Berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, seluruh kabupaten/kota di Indonesia masuk kategori PPKM Level 1.

    Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor (Inmendagri) Nomor 47 dan 48 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian pada 7 November 2020 ini, menyatakan bahwa pemerintah akan kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 diseluruh wilayah Indonesia yang berlaku hingga 22 November 2022.

    Adapun kebijakan yang tertuang ini, dikeluarkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sarfizal, yang menyatakan bahwa wilayah Jawa dan Bali PPKM akan berlaku mulai 8-21 November 2022. Sementara itu, untuk wilayah diluar Jawa dan Bali PPKM akan berlaku hingga 5 Desember 2022. Kebijakan ini sejalan untuk menekan laju kenaikan Covid-19.

    Melansir dari laman resmi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lonjakan kasus subvarian Omicron XBB menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia. Akan tetapi ada beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian Omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah. Hal ini juga karena protokol kesehatan yang semakin longgar dan tidak diterapkan dengan baik.

    Baca juga: Hindari Omicron, Berikut Cara Dapatkan Vaksin Booster

    Imbauan ini juga selaras dengan instruksi Kementerian Kesehatan bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga/booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman.

    Berikut ini aturan lengkap kegiatan masyarakat selama PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali:

    1. Work From Office (WFO)

    Pemerintah menetapkan aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen, serta perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

    2. Tempat Ibadah

    Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng juga tempat beribadah lainnya, akan difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM Level 1 di Indonesia dengan kapasitas 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan. 

    3. Restoran, Mal, dan Kafe

    Selama PPKM level 1, maka restoran dan kafe dengan skala kecil yang berlokasi di area terbuka, juga pusat perbelanjaan dibatasi jam operasional sampai Pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.

    4. Bioskop

    Adapun aturan PPKM level 1 di Indonesia, membuat bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi. Untuk anak berusia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi.

    Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Terbukti Mengurangi Dampak Risiko dari Long Covid