Memiliki mobil mewah memang akan memberikan rasa bangga tersendiri. Sebut saja BMW, Mercedes-Benz, Porsche, hingga supercar, Ferrari yang mempunyai harga begitu mahal sehingga tidak sembarangan orang bisa membeli mobil tersebut. Terlebih lagi, jika mobil mewah tersebut memiliki edisi khusus yang diproduksi dengan jumlah terbatas akan menambah eksklusifitas mobil tersebut. Buat kamu yang ingin memiliki mobil mewah, ada sejumlah pajak mobil mewah yang wajib kamu bayarkan sebelum memiliki kendaraan tersebut, serta ada pajak yang wajib dibayarkan setiap tahunnya.
Mengenai ketentuan pajak untuk mobil mewah ini, pemerintah melalui Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengatur rincian pajak mobil mewah di Indonesia. Beberapa tarif pajak wajib dibayarkan oleh sang pemilik mobil kategori barang mewah untuk bisa memiliki kendaraan tersebut secara legal dan dapat menggunakannya di jalan raya di seluruh Indonesia. Sejumlah pajak yang akan dikenakan untuk para pemilik mobil mewah di dalam negeri, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Ketika kamu sudah memutuskan untuk membeli mobil mewah, maka kamu akan dikenakan PPN. Pajak ini akan dibebankan karena dealer atau APM (Agen Pemegang Merek) dari mobil yang kamu beli masuk sebagai kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Apabila kamu membeli mobil mewah dari importir, makan kamu akan tetap dikenakan PPN dengan nilai yang sama, yakni 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Hal tersebut dilakukan karena PPN akan dibebankan kepada setiap Barang Kena Pajak (BKP) yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak di Indonesia.
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)
Selain PPN, kamu juga akan dikenakan PPnBM jika membeli mobil mewah. Nilai pajak yang dikenakan untuk sebuah mobil mewah mulai dari 15% hingga 70%. Rincian PPnBM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 tahun 2019. Peraturan tersebut terbagi atas jumlah isi silinder dan kapasitas muatan kendaraan.
Pembagian jumlah isi silinder terbagi atas sampai dengan 3.000 cc, lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, dan kendaraan berpenggerak motor listrik. Pajak yang dikenakan untuk kendaraan dengan isi silinder sampai dengan 3.000 cc dibagi menjadi empat, yaitu 15%, 20%, dan 40% dari harga jual. Sedangkan dengan isi silinder lebih dari 3.000 cc hingga 4.000 cc, yaitu sebesar 40%, 50%, 60%, dan 70% dari harga jual. Untuk kendaraan listrik, pemerintah menetapkan pajak 15% dari harga jual. Sementara itu untuk kapasitas muatan terbagi atas kendaraan pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dan kendaraan angkutan 10 hingga 15 orang termasuk pengemudi.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
Setiap pembeli mobil mewah akan dikenakan pajak tambahan berupa PPh pasal 22 dengan tarif 5% dari harga mobil. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.03/2019.
Beberapa jenis mobil seperti, sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya yang memiliki harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,- serta kendaraan dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3.000 cc, termasuk dalam kendaraan kategori barang mewah yang akan dikenakan pajak ini.
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB telah diatur dalam PP Permendagri No. 29 tahun 2012 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Dalam peraturan ini tertulis BBNKB untuk mobil mewah dikenakan sebesar 10% dari harga mobil tersebut.
Cara menghitung pajak yang sesuai dengan ketentuan BBNKB adalah misalnya, mobil mewah yang kamu beli dan sudah dikenakan PPn, PPnBM, serta PPh Pasal 22 menjadi Rp20.000.000.000,- kemudian dikalikan 10%, maka BBNKB mobil tersebut adalah Rp2.000.000.000,-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Berbeda dengan PPN, PPnBM, PPh Pasal 22, BBNKB dan PKB wajib dibayarkan setiap tahun. Untuk sebuah mobil mewah PKB akan dikenakan sebesar 1,5% dari harga kendaraan. Misalkan, harga mobilmu Rp20.000.000.000,- kemudian dikalikan 1,5% sehingga menjadi Rp300.000.000. Jadi, ketika BBNKB dan PKB digabung, maka besar pajak yang perlu kamu bayarkan setiap tahunnya adalah Rp2.300.000.000,-.
Perlu kamu ingat bahwa, PKB ini belum termasuk pajak progresif yang akan dibebankan jika kamu memiliki lebih dari satu mobil. Untuk Provinsi DKI Jakarta, jika mobil tersebut adalah kendaraan bermotor kepemilikan pertama, maka akan dikenakan PKB sebesar 1,5%. Sementara itu, jika kendaraan tersebut adalah kendaraan bermotor kedua, maka akan ditetapkan pajak progresif paling rendah 2%.
Itu dia lima pajak yang wajib kamu bayarkan jika ingin membeli mobil mewah. Apabila kamu lalai dalam membayar pajaknya, maka bersiaplah mobil yang sudah kamu miliki akan disita oleh Dirjen Pajak.