Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutuskan untuk menunda pendistribusian vaksin COVID-19, AstraZeneca di Indonesia. Penundaan menyusul laporan vaksin AstraZeneca yang ditangguhkan di beberapa negara Eropa.
Melansir republica.co.id, Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi pada Senin (15/3/2021) mengatakan, “Kami menunda untuk mendistribusikannya karena menunggu informasi lebih lanjut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).” Ia juga menambahkan, bahwa Kemenkes menantikan kajian data dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Itagi) sebelum memberikan vaksin ini.
Penggunaan vaksin COVID-19 dari AstraZeneca ditangguhkan di beberapa negara Eropa, berkaitan dengan adanya laporan pembekuan darah pada beberapa orang yang telah disuntik dengan vaksin tersebut.
Melansir kompas.com, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penggunaan vaksin COVID-19, AstraZeneca ditunda sementara karena pihaknya masih menunggu penelitian dari organisasi kesehatan dunia (WHO). “Sampai saat ini berita yang kami terima dari WHO, masih meneliti. Kita juga terima dari MHRA, BPOM-nya UK, dan EMA, European Medical Authority belum mengkonfirmasi apakah ini ada korelasinya karena vaksin atau tidak,” ungkap Budi dalam Rapat Kerja di Komisi IX DPR RI, Jakarta, Senin (15/3/2021).
Namun, Budi menyatakan bahwa informasi yang ia terima, sejauh ini pembekuan darah tidak disebabkan oleh vaksin AstraZeneca. Lain hal, Kemenkes dan BPOM menunda sementara penggunaannya. “Untuk konservativismenya, BPOM menunda terlebih dahulu implementasi AstraZeneca sambil menunggu konfirmasi dari WHO. Mudah-mudahan dalam waktu singkat dapat keluar, karena memang betul yang AstraZeneca ini ada expired period di akhir Mei,” ujar Budi.
Selain menunggu WHO dan BPOM, Budi juga mengatakan, pihaknya tengah menunggu fatwa halal vaksin AstraZeneca dari Majelis Ulama Indonesia. “MUI harusnya ada rapat besok atau lusa, sehingga fatwanya bisa dikeluarkan dalam dua hari ke depan ini,” ungkap Budi.