Friday, November 22, 2024
33.6 C
Jakarta
More

    Vaksinasi COVID-19 Diperbolehkan Selama Bulan Puasa

    Vaksinasi COVID-19 telah diberikan kepada masyarakat Indonesia sejak Januari 2021. Pemberiannya pun bertahap, dimulai dari tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, pedagang, lansia, hingga seluruh masyarakat Indonesia segera mendapatkan vaksin sesuai periode yang ditentukan pemerintah. 

    Dengan periode yang sudah terbagi, maka hingga bulan puasa ini, vaksin COVID-19 akan tetap diberikan kepada masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa. 

    Berdasarkan fatwa tersebut, vaksinasi yang dilakukan dengan penyuntikan vaksin tidak akan membatalkan puasa. Dilansir dari laman kompas.com, Rabu (17/3/2021), “vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ungkap  Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. Injeksi intramuskular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikan obat atau vaksin melalui otot. 

    Photo by iStock Photo

    Asrorun juga menyatakan, bahwa hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh selama tidak menyebabkan bahaya. Namun, MUI tetap memberikan tiga rekomendasi mengenai vaksin COVID-19 saat bulan Ramadhan, yakni: 

    1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. 
    2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa 
    3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19. 

    Kini, vaksinasi sudah memasuki tahap ketiga dan keempat yang dimulai pada bulan April 2021 dan dijadwalkan selesai pada bulan Maret 2022. Vaksinasi tahap ketiga ini memiliki sasaran utama, yakni masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi. Sedangkan sasaran vaksinasi tahap keempat adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya yang berdekatan dengan kluster sesuai ketersediaan vaksin.