Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru patut diketahui oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia. Hal ini sangat penting lantaran pemerintah baru saja memperbarui kategori level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di berbagai daerah.
Aturan dan daftar daerah yang menerapkan PPKM tercantum di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Aturan ini ditandatangani langsung oleh Mendagri Tito Karnavian pada hari Senin (18/10/2021).
Instruksi Mendagri tentang PPKM Terbaru: di Jawa-Bali & Luar Jawa-Bali
Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru dimuat dalam 2 salinan. Salinan itu terbagi khusus untuk wilayah Jawa Bali dan juga untuk wilayah luar Jawa Bali, antara lain:
- Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali
- Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Dua Inmendagri ini dibuat untuk seluruh kepala daerah di Indonesia. Tito meminta agar masing-masing daerah mengoptimalkan posko penanganan COVID-19. Inmendagri tersebut menyebutkan “Untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19″
Klik link di bawah ini untuk melihat lebih lengkap Instruksi Mendagri Tentang PPKM Terbaru:
Baca juga: Mengenal Aplikasi PeduliLindungi
Instruksi Mendagri tentang PPKM Terbaru: Aturan yang Berubah
Dalam Instruksi Mendagri tentang PPKM terbaru, ada sejumlah aturan baru yang kembali dilonggarkan, antara lain:
- Tempat bermain anak di mal atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka di daerah yang menerapkan PPKM level 2. Adapun syaratnya adalah harus mencatat nomor telepon serta alamat orang tua pada waktu anak bermain untuk kebutuhan tracing.
- Kapasitas Bioskop ditambah jadi 70%. Aturan ini berlaku untuk daerah PPKM level 2 dan 1. Sementara anak-anak sudah diperkenankan untuk masuk bioskop.
- Sopir angkutan logistik dapat melakukan perjalanan domestik dengan syarat telah divaksin corona dua kali dan harus melampirkan tes antigen yang dapat berlaku selama 14 hari.
- Anak-anak di bawah usia 12 tahun diizinkan untuk masuk ke tempat wisata. Aturan ini berlaku di daerah PPKM level 2 dengan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan didampingi orang tua.
- Uji coba tempat wisata di kabupaten/kota level 3 kembali ditambah atas izin dari Kemenparekraf. Untuk wisata air juga sudah dibuka di daerah yang melaksanakan PPKM level 2 dan 1.