Friday, April 19, 2024
30.1 C
Jakarta
More

    Apa Itu New Normal dan Bagaimana Penerapannya?

    Belakangan, masyarakat kembali mendapat informasi baru terkait penanganan situasi pandemic virus covid-19 yang sedang melanda Tanah Air, yakni mengenai penerapan kebijakan New Normal. New Normal sendiri adalah scenario yang diterapkan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan COVID-19 dalam aspek kesehatan dan sosial-ekonomi.

    Dilansir dari Tirto.id, Presiden Joko Widodo mengharapkan bahwa kebijakan New Normal ini diimplementasikan dengan beberapa pertimbangan. Salah satu pertimbangan yang disebutkan adalah bagi daerah yang R0 (jumlah reproduksi virus) kurang dari 1, maka dapat menerapkan New Normal. Kemenko juga mengusulkan beberapa mekanisme penilaian, baik berdasarkan perhitungan epidemiologi dan kapasitas regional dalam penanganan COVID-19 seperti pengembangan penyakit, pengendalian virus, dan kapasitas kesehatan dalam menerapkan kebijakan New Normal ini.

    Dalam penerapan kebijakan New Normal di beberapa daerah di Pulau Jawa, terdapat 5 level penilaian yang digunakan untuk menangani keparahan pandemic, yaitu krisis, tingkat parah, substansial, sedang, dan rendah. Pemerintah daerah pun diizinkan mempersiapkan kebijakan New Normal jika daerahnya berada di tingkat moderat atau sedang atau sudah sesuai dengan indikator penilaian yang sudah disiapkan tersebut.

    Beberapa indikator yang dimaksudkan tersebut adalah sebagai berikut:
    • Tidak menambah penularan atau memperluas penularan atau semaksimalnya mengurangi penularan
    • Menggunakan indikator sistem kesehatan, yaitu seberapa tinggi adaptasi dan kapasitas dari sistem kesehatan bisa merespons untuk pelayanan COVID-19
    • Surveilans, yaitu cara menguji seseorang atau sekelompok kerumunan apakah dia berpotensi memiliki COVID-19 atau tidak sehingga dilakukan tes massif.

    Berdasarkan tiga indikator tersebutlah, Pemerintah akan menempatkan sebuah daerah itu siap atau tidak untuk menerapkan sistem New Normal. Sebagai informasi, WHO juga mensyaratkan bahwa sebuah daerah minimal harus 0 kasus setidaknya dalam waktu 14 hari baru bisa menerapkan kebijakan ini.

    Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
    Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan bahwa dunia usaha dan masyarakat pekerja memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan virus karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan oleh aktivitas bekerja.

    Dalam Keputusan Menkes mengenai protokol kesehatan yang wajib dilakukan oleh pekerja di kantor tersebut, ada beberapa poin yang harus diterapkan. Pertama adalah Olahraga bersama dan berjemur saat istirahat. Kantor dihimbau untuk bisa mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja. Beberapa pola hidup sehat yang bisa diterapkan diantaranya adalah berolahraga bersama sebelum bekerja dengan tetap menjaga jarak aman atau physical distancing. Kemudian, kantor juga dihimbau untuk menetapkan jam istirahat untuk pekerjanya agar bisa berjemur.

    Kemudian, Kemenkes juga menghimbau agar pekerja bisa menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama-sama. Tak kalah penting, yaitu tetap mengatur jarak aman antar karyawan.

    Meski dalam penerapan kebijakan New Normal seluruh aktivitas bekerja sedikit demi sedikit kembali seperti semula, protokol-protokol kesehatan merupakan hal yang paling penting dilakukan agar para karyawan bisa beraktivitas dengan aman dan bisa terhindar dari penularan virus.

    Semoga penerapan kebijakan New Normal ini bisa berjalan dengan lancar. Kita sebagai masyarakat harus disiplin dan mematuhi segala aturan serta himbauan yang dikeluarkan oleh Pemerintah agar pelaksanaan kebijakan dalam rangka penanganan COVID-19 ini bisa menghasilkan dampak yang efektif.

    Latest news

    Related news

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here