Home Sekilas Info Aturan Baru Kemenkes: Isi E-Hac Dulu, Pergi Kemudian

Aturan Baru Kemenkes: Isi E-Hac Dulu, Pergi Kemudian

0

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah memberlakukan penggunaan Electronic Health Alert Card (e-Hac) bagi pelaku perjalanan pesawat domestik mulai Kamis, 3 Maret lalu. Penerapan ini diberlakukan sebagai upaya menghindari antrean panjang di bandar udara (bandara) saat kedatangan.

Aturan mengenai pengisian e-Hac ini sudah diberlakukan sebelumnya saat setelah pelaku perjalanan domestik tiba di tempat tujuan. Namun, seiring peningkatan jumlah pengguna transportasi udara domestik, maka ikut menimbulkan antrean panjang di bandara saat kedatangan untuk memerika e-Hac.

Menurut Setiaji selaku Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji yang dikutip dari laman resmi Kemenkes, aturan baru tersebut akan berlaku mulai 3 Maret dan ia juga meminta seluruh pelaku perjalan domestik untuk memperbarui aplikasi Peduli Lindungi dan memperhatikan aturan terkini terkait e-Hac.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-Hac di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji, dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Baca juga: 7 Buah yang Baik Dikonsumsi Pasien Covid-19

Panduan cara mengisi e-Hac di Aplikasi Peduli Lindungi dari Kumparan.com

Jika kamu belum mengetahui cara mengisi Electronic Health Alert Card di aplikasi Peduli Lindungi, mari kita simak ulasan berikut:

  1. Masuk ke Aplikasi Peduli Lindungi dan klik “e-Hac” di halaman pertama.
  2. Klik “Buat e-Hac”.
  3. Pilih “Domestik”.
  4. Pilih sarana perjalanan “Udara”.
  5. Isi tanggal dan nomor penerbangan.
  6. Isi “Data Personal” maksimal 4 orang.
  7. Jangan lupa untuk cek kelayakan terbang dengan kategori warna berikut:

Merah menandakan kamu harus melakukan validasi ulang dengan petugas KKP.

Hijau menandakan kamu layak terbang.

Hitam menandakan kamu dilarang terbang.

Electronic Health Alert Card sendiri merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19. Peraturan ini juga wajib berlaku bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

Baca juga: SiCepat Ekspres Distribusi Obat Gratis Telemedisin dan Susu Formula Bersama Kemenkes RI

Exit mobile version