Friday, April 26, 2024
26.1 C
Jakarta
More

    E-Commerce Berotensi Kenakan Biaya Tambahan pada 2020

    Biaya tambahan e-commerce seiring pemberlakuan biaya transaksi QRIS, serta ketentuan baru terkait pajak dan bea masuk.

    Mulai tahun depan, timbul sebuah wacana bahwa perusahaan perdagangan online atau e-commerce kemungkinan akan memberlakukan tambahan biaya kepada konsumen. Hal ini dilakukan karena adanya pemberlakuan biaya transaksi pada sistem pembayaran menggunakan QR Indonesia Standarts atau QRIS dan ketentuan baru terkait pajak dan bea masuk impor melalui e-commerce.

    Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, biaya transaksi atau merchant discount rate (MDR) QRIS sebesar 0,7% akan menjadi beban para pedagang di Januari 2020. Adapun pemerintah mulai memberlakukan penurunan batas nilai impor bebas bea masuk dari US$ 75 menjadi US$ 3 serta menghapus batasan nilai impor bebas pajak melalui e-commerce pada 31 Januari 2020.

    DIkutip dari Katadata, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan SIstem Pembayaran BI, Pungky Wibowo beberapa waktu lalu menyampaikan, “Switching di Gerbang Pembayaran Nasional 1% di QRIS 0,7%. Jadi sudah pasti QRIS lebih murah.”

    Selain itu, menurut aturan BI yang berlaku, terdapat keringanan tarif MDR QRIS diberikan untuk transaksi pembayaran pendidikan menjadi hanya 0,6% dan transaksi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU menjadi 0,4%.

    Kemudian, transaksi terkait penyaluran bantuan sosial pemerintah juga dikecualikan atau tidak dikenakan biaya MDR. Pungky menyatakan, saat ini ada sekitar 100 ribu mitra pedagang yang mengimplementasikan QRIS. Dengan jumlah tersebut saat ini, BI memprediksi jumlahnya akan terus meningkat mencapai 2-3 juta pada 2030 mendatang.

    AVP Public Policy and Government Relations Bukalapak, Bima Laga menjelaskan bawa pihaknya menyambut positif dan siap menerapkan aturan yang telah ditetapkan regulator. Namun, dirinya menolak untuk berkomentar lebih jauh terkait dampak yang akan ditimbulkan dari adanya kebijakan tersebut terhadap biaya tambahan yang mungkin akan dikenakan kepada konsumen atas transaksi pada platform tersebut.

    “Bukalapak mewajibkan setiap barang yang diunggah harus sudah menunaikan seluruh kewajibannya,” ujar Bima.

    Sedangkan Tax Manager Blanja.com, Mochammad Jayadi Amin mengatakan bahwa pihaknya baru akan membahas perihal kebijakan baru tersebut di platformnya awal tahun depan mendatang. Namun, pengenaan biaya tambahan akibat dari kebijakan pemerintah tersebut kemungkinan besar tidak akan dilakukan.

    Jayadi mengatakan bahwa Blanja.com tidak menerapkan pengenaan biaya tambahan tersebut karena nilai transaksi barang telah bertambah cukup banyak dari bea masuk dan pajak. Senada dengan hal tersebut, Head of Legal, Regulatory and Compliance Blibli.com, Yudhi Pramono juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum dapat memberikan tanggapan terkait kemungkinan terdapat adanya biaya tambahan yang diberlakukan di platformnya.  Namun, Yudhi menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Sedangkan untuk Shopee, Tokopedia, dan Lazada belum memberikan tanggapannya atas isu kebijakan baru yang akan diterapkan oleh pemerintah ini.

    Sementara itu, tarif jasa logistic yang menjadi salah satu komponen biaya e-commerce kemungkinan tak akan naik pada tahun depan.

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here

    Exit mobile version