Friday, April 26, 2024
26.1 C
Jakarta
More

    Indonesia Tak Lagi Masuk Daftar Negara Berkembang , Apa Dampaknya ke Ekspor?

    Istilah negara berkembang pasti sudah taka sing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Istilah ini digunakan untuk mengategorikan negara-negara yang masih berada dalam tingkat kesejahteraan material yang rendah, salah satunya adalah Indonesia. Namun kini, predikat negara berkembang yang menempel pada Indonesia tak lama lagi akan dicabut.

    Pencabutan predikat ini dilakukan oleh Amerika Serikat melalui Kantor Perwakilan Perdagangan atau Office of the US Trade Representative (USTR) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Dengan begitu, kini Indonesia bukan lagi sebuah negara berkembang, dan telah masuk ke daftar negara yang dianggap sudah maju.

    Dikutip dari Okezone, Shinta Kamdani selaku Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Hubungan Internasional mengatakan bahwa kebijakan pencabutan Indonesia dari daftar negara berkembang ini berpotensi berdampak pada manfaat Generalized System of Preferences (GSP) Amerika Serikat untuk produk ekspor Indonesia.

    GSP merupakan kebijakan untuk memberikan keringanan bea masuk terhadap impor barang-barang tertentu dari negara-negara berkembang. Dengan begitu, Indonesia kini tak lagi bisa menerima fasilitas GSP dari Amerika tersebut karena posisi Indonesia yang kini telah dicabut dari daftar negara berkembang.

    Selain Indonesia, Amerika juga menghapuskan preferensi khusus untuk daftar negara-negara berkembang lainnya seperti Brazil, Bulgaria, China, Kolumbia, Kosta Rika, Georgia, Hong Kong, India, Maldova, Montenegro, Makedonia Utara, Rumania, Singapura, Afrika Selatan, Korea Selatan, Thailand, Ukraina, dan Vietnam.

    Dilansir dari Okezone, menurut keterangan Shinta, Indonesia juga kini tak lagi eligible untuk menerima GSP, apapun hasil akhir dari kedua review GSP yang sedang berlangsung terhadap Indonesia. Semua ekspor Indonesia akan rentan terkena tuduhan subsidi perdagangan berdasarkan subsidy and countervailing measures.

    Shinta juga menambahkan bahwa pemberlakuan status non-developing country bisa terbatas pada pada Countervailing Duties (CVD) Act. Hal ini akan menjadi keanehan karena AS jadi tidak konsisten dan double standard dengan kebijakannya sendiri kalau status Indonesia sebagai negara maju hanya berlaku di satu UU tapi tidak di UU yang lain yang sama-sama mengatur perdagangan.

    Latest news

    Related news

    LEAVE A REPLY

    Please enter your comment!
    Please enter your name here