Mau kirim paket tapi masih bingung bagaimana caranya? Tidak perlu khawatir! Kamu bisa kirim paket atau barang apa pun dengan menggunakan SiCepat Ekspres.
Cara kirim barang lewat SiCepat Ekspres wajib diketahui oleh setiap orang khususnya bagi Sahabat SiCepat yang menekuni bisnis online. SiCepat Ekspres merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengiriman barang yang mencakup wilayah ke seluruh dunia yaitu Benua Asia, Australia, Eropa, Afrika, dan Amerika.
SiCepat Ekspres juga menjalin kerja sama dengan beberapa e-commerce dan marketplace besar di Indonesia. Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika ada banyak orang yang tertarik untuk menggunakan fitur dan layanan dari SiCepat Ekspres.
Nah, jika kamu seorang penjual online atau sekadar ingin mengirim barang melalui SiCepat Ekspres, maka bisa memperhatikan dulu nih syarat dan ketentuan umum pengirimannya berikut ini ya Sahabat SiCepat!
Baca juga: Nikmati Berbagai Layanan SiCepat Ekspres yang Menguntungkan bagi Pelaku Bisnis Online
Syarat dan Ketentuan Umum Pengiriman SiCepat Ekspres
- Pengirim wajib mengemas barang kirimannya dengan baik untuk melindungi isi barang kirimannya selama pengiriman.
- Pengirim wajib memberitahukan dengan jelas dan benar isi dan nilai barang kiriman. Keterangan yang tidak benar mengenai hal tersebut sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim.
- Pengirim menjamin bahwa barang yang diserahkan kepada SICEPAT untuk dikirim adalah pemilik yang sah dan berhak atas kiriman tersebut.
- Pengirim wajib mencantumkan informasi data Pengirim dan data Penerima pada kemasan kiriman dengan lengkap dan benar serta bisa dibaca, meliputi: Data Pengirim (Nama Lengkap, No. Telepon yang bisa dihubungi, Alamat lengkap, Data Penerima (Nama Lengkap, No. Telepon yang bisa dihubungi, Alamat lengkap (nama jalan, nomor rumah, RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota, Kode pos)
- SICEPAT tidak menerima kiriman yang termasuk dalam kategori barang berbahaya (Dangerous Goods), kecuali diatur terpisah dari syarat dan ketentuan ini.
- SICEPAT tidak menerima kiriman yang dilarang oleh ketentuan SICEPAT dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti, Jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, narkotika, psikotropika, senjata api, amunisi, senjata tajam, emas, logam mulia, perangko, barang pecah belah, barang curian, makanan mudah busuk, cek dan uang tunai, perhiasan bernilai tinggi atau sejenisnya dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang ditetapkan oleh Negara.
- SICEPAT berhak untuk memeriksa barang kiriman demi memastikan bahwa barang yang dikirim tidak melanggar hukum yang berlaku. Apabila tanpa sepengetahuan pihak Sicepat, pengirim mengirimkan barang-barang yang dilarang dalam poin 6 diatas, maka dengan ini pengirim membebaskan SICEPAT dari seluruh biaya kerusakan atau lainnya dan atas tuntutan dari pihak manapun termasuk dari pihak yang berwenang.
- Pengirim bertanggungjawab untuk melindungi kiriman dengan asuransi yang memadai dan menanggung biaya premi yang berlaku, ganti rugi untuk barang yang di asuransikan adalah sesuai dengan ketentuan asuransi yang berlaku di SICEPAT. Apabila pengirim tidak menggunakan asuransi, maka pembayaran biaya penggantian atas barang kiriman yang hilang atau rusak adalah maksimal 10 kali biaya pengiriman atau harga barang diambil nilai paling rendah maksimal Rp1.000.000,- ( Satu Juta Rupiah). Khusus untuk kiriman dokumen, nilai penggantian maksimal adalah Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah). Apabila pengirim menggunakan asuransi, maka pembayaran biaya penggantian atas barang kiriman yang hilang atau rusak, maksimal Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
- SICEPAT tidak bertanggungjawab dan tidak memberikan ganti rugi kepada pengirim terhadap kerugian konsekuensi yang timbul akibat dari kejadian tersebut diatas, yaitu yang termasuk dan tanpa dibatasi atas kerugian komersial, keuangan dan kerugian tidak langsung lainnya termasuk kerugian yang terjadi dalam pengangkutan atau pengantaran yang disebabkan oleh hal-hal yang diluar kemampuan pengawasan SICEPAT atau kerugian tidak langsung lainnya termasuk atas kerusakan akibat force majeure (keadaan memaksa) seperti gempa bumi, bencana alam, aksi huru-hara, banjir, epidemi, perang, kudeta, pemberontakan, kebijakan-kebijakan pemerintah dan sebab lainnya yang terjadi diluar kemampuan SICEPAT.
- Batas waktu pengaduan/klaim adalah sebagai berikut:
- Pengaduan kehilangan total (Total Lost) maksimal 14 (empat belas) hari kalender.
- Pengaduan kehilangan parsial (Partial Lost) maksimal 2 (dua) hari kalender.
- Pengaduan kerusakan maksimal 2 (dua) hari kerja. (Hari Kerja adalah Senin s.d Sabtu)
- Saat menyerahkan barang kepada SICEPAT, pengirim dianggap telah membaca dan menyetujui semua syarat dan ketentuan pengiriman ini, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta membebaskan SICEPAT dari segala tuntutan atau bentuk ganti rugi.
- Metode pembayaran yang tersedia di aplikasi SiCepat Ekspres adalah menggunakan OVO, Gopay dan ShopeePay.
- Transaksi yang dibatalkan dan menggunakan metode pembayaran OVO, Gopay dan Shopeepay dana akan di-refund/dikembalikan ke saldo E-Wallet customer masing-masing.
- SiCepatKu hanya bisa digunakan untuk melakukan transaksi yang ada di aplikasi SiCepat Ekspres.
- SiCepatKu tidak dapat di top up dan dicairkan ke Bank atau E-Wallet lain.
Baca juga: Optimalkan Proses Pengiriman, SiCepat Ekspres Operasikan 4 Mesin Sortir