Monday, November 25, 2024
31.5 C
Jakarta
More

    MUI Rilis Panduan untuk Mencegah Hewan Kurban Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

    Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan 10 panduan penyelenggaraan ibadah kurban untuk mencegah hewan terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

    Panduan hewan kurban ini tertulis dalam Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah PMK. Fatwa ini telah ditetapkan pada Selasa, 31 Mei 2022. 

    Dilansir dari laman resmi MUI, berikut ini 10 panduan ibadah berkurban untuk mencegah hewan terpapar PMK:

    1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah. Khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
    2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
    3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan. Lalu proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
    4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lainnya, yang menyebabkan kurangnya stok maka umat Islam yang hendak berkurban;
    • Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain
    • Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak

    Baca juga: SiCepat Ekspres Rayakan Idul Adha

    1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban, dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia kurban.
    2. Daging kurban dapat dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk dalam bentuk daging segar atau olahan.
    3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban, diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (hygiene sanitasi). Hal ini untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
    4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
    5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan serta kesejahteraan hewan kurban.
    6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

    Baca juga: 5 Makna Berkurban Saat Idul Adha

    Related news