Friday, November 22, 2024
25.4 C
Jakarta
More

    Mulai 26 Oktober 2021, Pembelian Tiket Kereta Api Wajib Pakai NIK

    PT KAI mengeluarkan ketentuan baru untuk naik kereta api. Pembelian tiket kereta api jarak jauh untuk keberangkatan, mulai tanggal 26 Oktober 2021 wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Peraturan ini berlaku bagi penumpang dewasa maupun anak-anak.

    Bagi pembelian tiket kereta api jarak jauh untuk Warga Negara Asing (WNA) wajib menggunakan nomojr identitas yang tertera dalam paspor. Melansir dari liputan6.com, VP Public Relations KAI, Joni Martinus menyebut kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah.

    “Ketentuan ini guna mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik,” ungkap Joni.

    Baca juga: Mengenal Aplikasi PeduliLindungi

    Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 calon pelanggan. Terlebih lagi, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI.

    Pada proses boarding, data vaksinasi akan otomatis diverifikasi. Pelanggan juga diminta segera memperbaharui data akun bagi pelanggan yang telah terdaftar pada program Membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi, namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK.

    Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access, serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi namun data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta untuk segera melakukan update data akunnya.

    Untuk memperbaharui data, kamu dapat melakukannya melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121. Pembaharuan ini sudah bisa dilakukan sejak 15 Oktober 2021. Mulai 26 Oktober 2021, proses pembaruan data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun dan aplikasi KAI Access.

    Baca juga: PeduliLindungi kini dapat diakses melalui Chatbot WhatsApp