Pemerintah menerapkan PPKM level 3 untuk wilayah Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Keputusan ini disampaikan oleh Menko Maritim dan Investasi, Luhut Panjaitan dalam jumpa pers yang disiarkan melalui kanal Youtube pada Senin, 2 Februari 2022.
“Jabodetabek, DIY, Bali Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini dilakukan bukan hanya karena melonjaknya kasus positif, melainkan juga rendahnya tracing,” ujar Luhut. Ia juga menghimbau agar pasien dengan gejala rendah agar dapat melakukan isolasi mandiri di rumah.
Terkait dengan percepatan kasus Omicron yang lebih tinggi dibanding varian Delta, pemerintah juga melakukan beberapa penyesuaian yang difokuskan dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, individu dengan comorbid, dan kelompok masyarakat yang belum divaksin.
Selain itu, Luhut menyebutkan industry ekspor dan domestik dapat terus beropreasi 100 persen dengan minimal 75% dari total karyawan sudah melakukan vaksin kedua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara itu, bagi operasional mall dan supermarket dapat melayani hingga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung sebanyak 60%, pasar raya dapat dibuka hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung sebesar 60%, tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka dengan menerima pengunjung sebanyak 35%
Baca juga: Tekan Penyebaran Omicron, Kemenkes Gencarkan Layanan Telemedicine
Pembatasan juga diterapkan bagi pengunjung di antaranya, bagi anak usia di bawah 12 tahun minimal sudah menerima vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi. Luhut juga menyampaikan pelayanan di Warung Tegal (Warteg) dan lapak jajan dapat dibuka hingga pukul 21.00 dengan pembatasan pengunjung sebanyak 60%, hal yang sama juga diterapkan bagi pengelola restoran dan café di daerah pemberlakuan PPKM Level 3.
Hingga saat ini, situasi terakhir laporan kenaikan kasus Covid19 di Indonesia sudah mencapai angka 4.516.480 dengan 4.183.027 kasus dinyatakan sembuh, dan sebanyak 144.554 kasus dinyatakan meninggal per 6 Februari 2022.
Selain pembatasan bagi beberapa ruang publik, peraturan baru juga dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya mengenai kebijakan crowd free night (CFN) di sembilan kawasan di Jakarta mulai Sabtu, 5 Februari lalu. Wilayah dengan kebijakan CFN tersebut adalah Kawasan Sudirman Thamrin, Asia Afrika, Senopati-Gunawarman, SCBD, Seputaran kawasan Jl Merdeka (Monas), Kawasan Kemang, Kawasan PIK & danau sunter, Kawasan Kota Tua, dan Kawasan BKT.
Kombes Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan jika kebijakan tersebut diambil seiring dengan lonjakan kasus positif Covid-19 dan dalam rangka mengurangi mobilitas warga Jakarta. Kebijakan crowd free night (CFN) akan berlaku mulai pukul 24.00 hingga 04.00 WIB.
Baca juga: Hindari Omicron, Berikut Cara Dapatkan Vaksin Booster