Friday, November 22, 2024
25.4 C
Jakarta
More

    Penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

    Pemerintah telah menerapkan PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Jawa dan Bali per 3 Juli. Ada beberapa kebijakan penting yang diambil oleh Presiden Joko Widodo terkain PPKM ini untuk memutus penularan virus Corona

    Lalu kegiatan apa saja yang boleh atau dibatasi dan tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat ini berlangsung? Berikut usulan lengkap PPKM Darurat yang dilansir dari Kumparan:

    1. Periode Penerapan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 dengan target penuruan penambahan kasus konfirmasi harian <10 ribu/hari. 
    2. Cakupan Area: 45 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 4 dan 76 Kabupaten/Kota dengan Nilai Assesment 3 di Pulau Jawa dan Bali.
    3. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

    1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential.
    2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. 
    3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% dari maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan. 

    Sektor essential: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

    Sektor kritikal: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

    Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen/. 

    1. Kegiatan pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup. 
    2. Kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
    3. Untuk pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
    4. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
    5. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
    6. Kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
    7. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
    8. Resepsi pernikahan dapat dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protkol kesehatan yang lebih ketat, serta tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang. 
    9. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
    10. Tetap menggunakan masker dnegan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Penggunaan faceshield tidak diizinkan apabila tidak menggunakan masker. 
    11. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap dilakukan.