Pemerintah telah menurunkan status PPKM level 1 di wilayah Jakarta dan beberapa kota/kabupaten di Jawa. Penetapan ini berlaku mulai dari 2-15 November 2021. Sejumlah pelonggaran mulai diberlakukan seperti pembukaan mal sebesar 100 persen dan resepsi pernikahan 75 persen.
Penerapan PPKM level 1 juga dilakukan di daerah lain seperti Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang termasuk Banten. Sedangkan di Jawa Barat terdapat Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, dan Kabupaten Bekasi. Dan wilayah Jawa Tengah mencakup Tegal, Semarang, Magelang, dan Kabupaten Demak serta Surabaya, Mojokerto, Madiun, Blitar, dan Pasuruan untuk wilayah Jawa Timur.
Pembukaan 100 Persen bagi Mal dan Pasar
Mal dan pasar di daerah wilayah pemberlakuan PPKM level 1 telah mendapat izin untuk beroperasi 100 persen dengan pembatasan waktu hinggal pukul 22.00 waktu setempat. Hal yang sama juga diberikan untuk supermarket dan gerai penjual kebutuhan sehari-hari. Sedangkan tempat makan di dalam mal dibolehkan beroperasi sebanyak 75 persen dan waktu makan selama 60 menit dengan waktu tutup yang sama.
Terdapat aturan yang harus dijalani oleh setiap pengunjung dan pegawai mal seperti wajib menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi sebelum masuk mal atau memasuki tempat belanja dan makan dalam mal. Hal yang harus dipatuhi lainnya adalah melarang anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal tanpa dampingan orang tua, serta tempat bermain anak dengan syarat orang tua mencatat alamat dan nomor telepon untuk tujuan skrining.
Bioskop di wilayah PPKM level 1 juga telah dibolehkan untuk beroperasi kembali dengan kapasitas maksimal 70 persen dan anak di bawah 12 tahun wajib masuk dengan dampingan orang tua.
Baca juga: Jangan Kendor Prokes! Sedia Masker Dari WM Racing
Pembatasan di Tempat Ibadah Masih Berlanjut
Sementara mal telah mendapat izin menerima pengunjung 100 persen, tempat ibadah masih harus menerima jamaah dengan maksimal pengunjung 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan. Pembatasan ini juga berlaku untuk tempat wisata. Bagi pengunjung yang ingin berwisata diharapkan untuk mengetahui sistem ganjil genap yang berlaku setiap Jumat-Minggu pukul 12.00-18.00 waktu setempat.
Transportasi Dibuka Kembali, Penumpang Wajib Tes PCR
Kabar baik lainnya juga turut dirasakan oleh armada transportasi di wilayah PPKM level 1 yang kini sudah bisa beroperasi 100 persen. Bagi penumpang pesawat yang baru melakukan vaksin 1 kali, maka harus menunjukan hasil tes PCR yang bertahan selama 3 hari. Sebaliknya, bagi penumpang yang sudah divaksin sebanyak 2 kali hanya perlu menunjukan tes antigen yang bertahan selama 1×24 jam. Sementara bagi pengguna transportasi lainnya seperti mobil pribadi, motor, bis, kereta api, dan kapal laut diminta untuk menunjukkan tes antigen yang bertahan sehari setelah pengambilan sampel.
Sekolah Tatap Muka
Para guru dan siswa kini sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) kembali hingga kapasitas 50%. PTM untuk sekolah di wilayah PPKM level 1 dilakukan dengan sejumlah protokol kesehatan berdasarkan terbitan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hal yang sama tidak berlaku bagi sekolah luar biasa (SLB) dan pendidikan anak usia dini (PAUD). SLB boleh melakukan PTM sebanyak 62-100 persen, sedangkan PAUD hanya bisa PTM sebanyak 33 persen.
WFO Sebesar 75 Persen
Bagi perkantoran sektor nonesensial diperbolehkan untuk melakukan work from office (WFO) hingga 75 persen. Bagi pegawai yang WFO diwajibkan untuk sudah menerima vaksin covid-19 dan menggunakan aplikasi skrining PeduliLindungi.
Konser Boleh Digelar Hingga 75 Persen
Segala kegiatan seni, budaya, dan olahraga yang mengundang keramaian boleh digelar dengan maksimal kapasitas 75 persen dengan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aturan yang sama juga berlaku untuk sesi pernikahan dan pusat kebugaran.
Baca juga: Pengaruh Hipertensi Terhadap Vaksin Covid-19