Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan terbaru terkait informasi bepergian. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 yang mengatur petunjuk perjalanan orang di dalam negeri dengan pesawat terbang.
SE ini diterbitkan mengikuti Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 yang diterbitkan Satgas COVID-19. Berikut persyaratan naik pesawat hari ini yang perlu diperhatikan.
Berdasarkan penjelasan Adita Irawati selaku Juru Bicara Kementerian Perhubungan yang dikutip dari Kompas, “Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” kata Adita.
Baca juga: Aturan Baru Kemenkes: Isi E-Hac Dulu, Pergi Kemudian
Berdasarkan SE Nomor 21 Tahun 2022, berikut persyaratan naik pesawat untuk sejumlah kategori:
- Penumpang yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua dan ketiga tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau Antigen.
- Penumpang yang sudah divaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) atau antigen (maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan
- Penumpang yang belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus atau komorbid wajib wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam) atau antigen (maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan dan wajib menunjukkan Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Persyaratan Naik Pesawat untuk Anak di Bawah Usia 6 Tahun:
- Wajib bersama pendamping perjalanan.
- Menerapkan protokol kesehatan ketat.
Persyaratan Protokol Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Selama Bepergian Naik Pesawat:
- Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah terupdate.
- Mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Tidak berbicara satu ataupun dua arah, baik secara langsung maupun melalui telepon sepanjang perjalanan
- Tidak diizinkan untuk makan dan minum selama perjalanan dengan durasi kurang dari 2 jam. Aturan ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Baca juga: 2 Poin Penting dalam Penanganan 2 Tahun Pandemi COVID-19